SURABAYA|duta co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ygg diketuai R Anton Widyopriyono kembali menggelar sidang lanjutan perkara amblesnya jalan Gubeng.

Sidang di ruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai Konsultan perencanaan proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit (RS) Siloam, Ahmad Eddy Susapto, Senin (14/10/2019).

Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bertanya kepada saksi mengenai proses perencanaan pembangunan RS Siloam hingga menyebabkan longsor jalan Gubeng Surabaya.

Saksi mengaku bahwa perencanaan pembangunan pengembangan RS Siloam telah sesuai dengan yang direncanakan. Hanya saja dilaksanakan atau tidak, itu tergantung dari kontraktor pelaksana.

“Hasil perencanaan sudah diserahkan ke kontraktor pelaksana, dijalankan atau tidak dilapangan, itu urusan kontraktor pelaksana,” jawab saksi menjawab pertanyaan jaksa.

Sempat terjadi debat kusir atas jawaban saksi yang menganggap tanggung jawabnya hanya sebatas pada perencanaan saja, bukan pada pelaksanaan proyek pembangunan.

Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Saputra Karya menilai, saksi Ahmad Eddy Susapto tidak normatif dalam memberikan keterangan.

“Kalau orang membangun tentu diserahkan ke perencanaan. Bangunan apa pun kata kuncinya adalah perencanaan.
Pekerjaan perencana ini dari hulu ke hilir. Dari awal sampai akhir dan ada unsur pengawasannya dan dia tidak boleh mengatakan suatu perencanaan itu kalau sudah dibuat ya sudah terserah mau dilaksanakan apa tidak dilapangan, tidak boleh seperti itu. Dia punya tanggung jawab yang melekat,” terang Martin.

Menurut Martin, kejadian longsornya jalan Gubeng bukanlah peristiwa luar biasa. Ia menyebut bahwa, peristiwa longsornya jalan gubeng tersebut diluar teknis.

“Ada rekam laporan sejak bulan Oktober 2017 dan selang dua bulan terjadilah peristiwa itu. Di RKS 2017, sebetulnya ada alat yang telah dipasang untuk mengukur pergeseran tanah namanya inklumumeter. Hasilnya stabil dan laporannya Sudah bisa dibaca mulai Januari hingga Agustus,”jelas Martin.

Sementara saat disinggung terkait perijinan IMB. Martin mengungkapkan, bahwa IMB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya adalah untuk Ijin pengerjaan 3 basement dan 26 lantai.

Untuk diketahui, Ahmad Eddy Susapto
bersaksi untuk 6 terdakwa. Tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi NKE, yakni Budi Susilo Direktur Operasional, Aris Priyanto Site Manager, dan Rendro Widoyoko Project Manajer.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Mereka dari PT Saputra Karya.

Pemeriksaan saksi Ahmad Eddy Susapto ini berjalan sekitar 4 jam lamanya. Dimulai pukul 11.10 Wib dan berahkir pukul 16.10 Wib.

Pada perkara ini, Para terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Keenam terdakwa tersebut dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring. eno

Foto
Tampak suasana sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/10/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry