DENGARKAN SAKSI: Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
DENGARKAN SAKSI: Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai M Tahsin kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMN Pemprov Jatim yang melibatkan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa.

Sidang ketujuh ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Makhfud, Emmy Krisnawati, dan Syamsudin, tiga saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan satu saksi lagi berprofesi notaris Yatiningsih Madjid.

Keterangan tiga saksi Pemprov itu, meringankan Dahlan Iskan. Semua keterangan lebih banyak mengarah ke Wisnu Wardhana saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pelepasan Aset PT PWU. Mereka semuanya mengaku, dapat undangan rapat PT PWU sebanyak tiga kali yang dipimpin Wisnu Wardhana.

“Rapat pertama pembahasan inventarisasi aset dan dokumen aset administrasi,” kata Makhfud, saat menjawab pertanyaan Trimo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (24/1).

Di rapat pertama itu, akhirnya dilanjutkan yang kedua untuk membahas kesimpulan. Tapi tidak menemukan titik temu ataupun solusi.  Karena, tidak tersedia dokumen administrasi aset. Akhirnya, mereka lebih memilih tidak ikut melanjutkan rapat.

“Rapat ketiga membahas mengenai tim strukturalisasi aset. Kita diminta untuk duduk ikut rapat, karena masuk dan menjadi tim. Tapi, saya menolak, karena tidak ada perintah dan petunjuk pemimpin, akhirnya saya keluar,” kata Syamsudin salah satu saksi lain yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Trimo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menanyakan mengenai munculnya SK strukturalisasi pelepasan aset, pada ketiga saksi Makhfud, Emmy Krisnawati, dan Syamsudin secara bergantian.

“Apakah saudara saksi mengerti mengenai SK strukturalisasi aset dan tugasnya masing-masing (Makhfud, Emmy Krisnawati),” tanya Trimo.

Pertanyaan itu dijawab oleh saksi bahwa dirinya tidak pernah menerima SK yang dimaksud. “Saya tidak pernah merasa menerima SK yang bapak maksud. Baik itu melakukan pengecekan, penelitian fisik apapun,” jawab Syamsudin saat menjawab pertanyaan Trimo.

Terpisah, Sucitrawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim membenarkan keterangan para saksi diatas. “Iya memang benar, rangkaian pertemuan rapat itu memang terjadi dan diketahui oleh terdakwa,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.

Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan bos media itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota.

Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Dahlan meminta hakim untuk menguji proses penyidikan yang dikukan Kejati Jatim atas kasusnya. Oleh hakim tunggal PN Surabaya Ferdinandus, praperadilan Dhalan ditolak. Hakim menilai tahapan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim sudah sesuai ketentuan yang berlaku. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry