SURABAYA | duta.co –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yulisar kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembunuhan yang melibatkan dua ABG Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat sebagai terdakwa.

Sidang di ruang Kartika II ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, Rabu (10/5).

Ada tiga saksi yang rencananya memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. Mereka adalah Saksi Erik Dharma Yuda, Ester Karunia dan Markus Ali. Namun sayangnya ketiganya tak datang ke persidangan meskipun sudah ada surat panggilan dari Jaksa.

Akhirnya disepakati keterangan ketiganya dibacakan oleh JPU Deddy. Saksi Markus Ali dalam BAP menyebutkan jika dialah yang menemukan mayat korban. Sedangkan saksi Ester Karunia menyatakan pernah diajak korban untuk keluar sebelum peristiwa pembunuhan tersebut. Sedangkan saksi Erik Dharma Yuda menyatakan pernah diminta Terdakwa Aldo untuk menghubungi korban.

“Tapi saksi tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Terdakwa, dia hanya diminta untuk menelepon korban untuk bertemu dengan Terdakwa Aldo,” ujar Jaksa Deddy usai sidang.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi meringankan yang diajukan pihak Terdakwa.

Perlu diketahui, dalam dakwaan terungkap motif pembunuhan terhadap gadis 18 tahun asal Jl Ikan Kakap No 17 Kalibader, Korlap 2 Taman Sepanjang Sidoarjo ini, ingin memiliki harta korban. Dalam dakwaan dijelaskan, pada 18 Desember 2016 Terdakwa Clint Dongan Hutabarat b Plersama terdakwa Aldo keluar dari kos di Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo menuju ke rumah susun yang beralamat di Cipta Mananggal Surabaya, pada saat yang bersamaan terdakwa Clint menanyakan kepada Aldo terkait kekurangan pembayaran uang kos, lantas dijawab oleh Aldo. “Mateni uwong a (membunuh orang kah). Pertanyaan itu dijawab oleh Clint, “Ayo sembarang kalau ada yang jelas,”.

Clint kembali bertanya kepada Aldo. “Koen onok korban ta (kamu ada korban kah). Dijawablah oleh Aldo dengan perkataan. “Ayo, aku onok cewek seng deket ambek aku, Yayuk sing onok nang BBM ku (ya, saya ada teman perempuan yang dekat dengan saya, Yayuk yang ada di Blackberry Massenger ku). Dan Clint menjawab lagi, “Cekelane piro (pegangane berapa)”. Kemudian dijelaskan oleh Aldo. ” Nek sak ruhku dekne gajian UMR tapi dekne gowo Rp 500 ribu trus sisane biasane dikasihne orang tuane, gelem a (kalau sepengetahuan saya dia (Yayuk) menerima gaji UMR tetapi ia (Yayuk) membawa Rp 500 ribu dan sisanya biasanya diberikan kepada orang tuanya, mau kah), selanjutnya Clint menjawa, “yowes nek misale jelas yo ayo (ya sudah kalau jelas ayo)”.

Setelah direncanakan, selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, Clint bersama dengan Aldo pergi ke Warkop mbah tiga dengan maksud menunggu Yayuk, sekira pukul 22.00 WIB. Aldo  mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kos Bungurasih. Sekira pukul 22.30 WIB, Yayuk datang di kos terdakwa Aldo Bungurasih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol :W.4302.ZM.

Kemudian CLint bersama-sama dengan Aldo dan Yayuk keluar dengan mengendarai sepeda motor milik Yayuk menuju pasar maling Wonokromo dengan maksud membeli sapu tangan, tetapi tidak ada, dan pada saat itu juga Clint  menyampaikan kepada Yayuk bahwa Aldo mau menyatakan cinta kepada Yayuk, kemudian melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan cara berboncengaan bertiga.

Sesampainya dibawah jembatan Tol, Jalan Gunungsari Surabaya Clint berhenti masuk area sepi dibawah jembatan dan memarkir sepeda motor didekat pohon, selanjutnya Clint mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya menusuk Yayuk kearah leher, karena Yayuk menjerit, selanjutnya Aldo membungkam mulutnya, setelah Yayuk sudah tidak bergerak, Clint dan Aldo mengambil tas milik Yayuk, selanjutnya kedua terdakwa mendorong tubuh korban kearah sungai Kalimas.

“Atas perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” ucap deddy saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry