SAKSI: Tampak saksi Endang Sumantri dan Lim Sioe Siang saat dihadirkan di ruang sidang Sari PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Dua saksi dihadirkan oleh pihak penggugat dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin, Rabu (1/11/2017).

Kedua saksi itu antara lain, Endang Sumantri, mantan marketing The Empire Palace (gedung serba guna dibawah pengelolahan PT BCM) dan Lim Sioe Siang selaku customer The Empire Palace.

Dalam keterangannya dibawah sumpah, kedua saksi mengungkapkan fakta baru terkait gugatan ini. Fakta baru tersebut seolah makin memojokan posisi Gunawan Angka Widjaja serta para tergugat lainnya.

Saksi Endang mengatakan bahwa kendati sudah dibentuk sebuah perseoran terbatas yang dinamakan PT Blauran Cahayamulia, namun dalam pengelolahan The Empire Palace, ketika setiap customer melakukan pembayaran, selalu harus ke rekening bank pribadi atas nama Gunawan Angka Widjaja.

“Dan hal itu atas intruksi pak Gunawan. Bahkan saya pernah dimarahi pak Gun (panggilan Gunawan, red) ketika ada customer nya yang membayar ke rekening atas nama PT Blauran Cahayamulia,” ujarnya.

Pengakuan Endang ini dibenarkan oleh saksi berikutnya, yaitu Lim Sioe Siang. Saksi Lim mengaku menjadi pelanggan jasa sewa gedung The Empire Palace sejak tahun 2008 silam. Setiap kali kegiatan pembayaran uang sewa gedung, selama ini ia bayarkan melalui rekening atas nama Gunawan.

“Memang..ketika melakukan pembayaran untuk menyewa ruangan di Empire Palace, ditransferkan ke rekening atas nama Gunawan Angka Widjaja,” beber warga Tembok Dukuh Surabaya ini dalam sidang.

Usai sidang, Anthony Djono, anggota tim kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dengan munculnya keterangan dua saksi dipersidangan tersebut, seolah membuktikan Gunawan Angka Widjaja sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Dengan menguasai uang-uang yang seharusnya milik PT Blauran Cahayamulia, menjadi dalam penguasaan pribadi,” bebernya.

Sedangkan pada agenda sidang sebelumya, ketiga saksi juga memberikan keterangan yang menguntungkan pihak penggugat. Tiga saksi itu antara lain, Andrian Marentino (Kepala Kredit PT Bank Tabungan Negara), Revokenandus Surpandi (Asisten Manajer Umum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur) dan saksi Ainiliyah, mantan karyawan PT Blauran Cahayamulia.

Dalam keterangannya, saksi Andrian membuktikan sertipikat tanah yang saat ini berdiri Gedung Empire Palace, Surabaya sudah dijaminkan ke BTN sebagai jaminan hutang, dan fisik Sertipikat juga sudah dipegang pihak BTN.

“Jadi tuduhan Gunawan dalam RUPSLB PT Blauran Cahayamulia bahwa Sertipikat asli Jalan Blauran 57-75 (gedung Empire Palace berdiri, red) diambil Chin Chin adalah keterangan palsu atau bohong,” tambah Anthoni Djono, pekan lalu.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksanaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9.

Ada juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, melanjutkan sidang gugatan ini pada Rabu (8/11/2017) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry