KEDIRI | duta.co — Belum genap satu tahun usai menjalani putusan Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Wijanto, Kabid Permukiman DPUPR divonis penjara 3 tahun, pada Sabtu pagi meninggal dunia.

Meski sempat mendapat perawatan medis di RS. Dhaha Husada, Jl. Veteran Kota Kediri, dijelaskan Budi Nugroho .SH, kuasa hukumnya, dia meninggal atas sakit yang telah lama dideritanya.

Saat dikonfirmasi, Budi Nugroho menegaskan meski kliennya telah meninggal dunia, namun bukan berarti proses penyidikan akan berhenti. “Kecuali bila tersangka yang meninggal dunia, lain persoalannya,” jelasnya.

Bahwa, ada perintah Ketua Majelis Hakim untuk memeriksa semua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Jembatan Brawijaya, merugikan negara hingga Rp. 13,8 M ini.

“Saya punya bukti konkritnya, bisa dibaca sendiri bahwa pada intinya penyidikan tidak akan berhenti karena sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP, red), Bahkan ada perintah hakim untuk memeriksa semua tersangka yang terlibat,” jelas Budi Nugroho.

Siapa saja tersangka tersebut? Apakah menyangkut mantan Wali Kota Kediri, dr. Samsul Ashar dan sejumlah mantan Anggota DPRD Kota Kediri dikabarkan turut menikmati?

Sosok pengacara senior ini kembali menegaskan, bahwa nama–nama tersangka tersebut sudah tertuangkan di BAP dan Majelis Hakim telah memberikan perintah untuk dimintai keterangan. Bila mendengarkan pengakuan Ratna, Bendahara PT SGS (Surya Graha Semesta) kepada tim penyidik Kejaksaan. Ratna mengaku jika Samsul Ashar paling banyak menerima uang dari PT SGS.

 Berdasarkan data bendahara, diduga mantan Wali Kota Kediri ini menerima uang terbanyak, kemudian posisi urutan kedua yakni Kasenan, mantan Kepala Dinas PU dan selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Iman Satryo Widodo.

“Saya tidak berkomentar, karena saya berkeyakinan mantan klien saya sengaja dikorbankan. Silahkan baca sendiri berkas pemeriksaan, seharusnya banyak tersangka lainnya,” tegas Budi Nugroho. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry