dr Bagoes Soecipto (rompi merah) saat diperiksa tim Pidsus Kejati Jatim semasa masih hidup beberapa waktu lalu. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – dr Bagoes Soecipto bin Amirullah Soel Jolelono Soeljo Adi Koesoemo, terpidana sekaligus saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM, dikabarkan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, (20/12/2018).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membenarkan kabar tersebut. Namun saat ditanya detail, Didik mengaku belum mendapatkan update informasi dari Lapas. “Iya..saya sudah mendapat kabar (meninggalnya dr Bagoes, red) itu pagi tadi. Namun untuk penyebab kematian, saya belum tahu pasti. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kalapas,” ujar Didik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/12/2018).

Bagaimana nasib penyidikan kasus P2SEM setelah Dokter Bagoes meninggal dunia? “Kita lihat perkembangannya nanti,” tambah Didik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada tanda-tanda kekerasan dalam tubuh dr Bagoes saat ditemukan meninggal di blok G.I kamar 4 yang ditempati.

Petugas baru mengetahui sekira pukul 06.00 WIB. Awal kali dr Bagoes ditemukan sudah tak bernyawa  oleh saksi Yuda, salah satu napi. Tubuh dr Bagoes sudah kaku saat hendak dibangunkan pagi hari. Saat diperiksa nadinya pun tak berdenyut.

Sesaat kemudian, saksi memanggil sipir yang sedang bertugas jaga. Oleh sipir, selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Porong. Kemudian mayat dr Bagoes di bawa ke RS Pusdik Sabhara Porong untuk dilakukan Visum EtbRepertum.

Dokter Bagoes sebelum sebagai narapidana sebagai dokter ahli jantung, dan korban masuk di lapas klas I SBY di porong terkait perkara korupsi, dengan vonis selama 28 tahun, 6 bulan, dan masuk lapas porong semenjak tgl 29 November 2018, jadi selama ini sudah menjalani hukuman 13 bulan penjara.

Berdasarkan keterangan dari petugas lapas bahwa selama ini dr Bagoes diperbantukan bekerja di poliklinik dalam lapas klas I Surabaya di Porong, dan memiliki riwayat penyakit jantung. Atas kejadian ini, pihak keluarga menerima kematian dr Bagoes serta menolak untuk dilakukan otopsi.

Kasus P2SEM dibuka lagi oleh Kejaksaan setelah dia ditangkap di Malaysia akhir 2017.

Dokter Bagoes merupakan terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 silam. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008 silam. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut. Puluhan penerima hibah pun sudah dipidana. Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.

Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus tersebut. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry