Surat Keterangan yang diterbitkan Rumah Sakit Darmo Surabaya terkait info meninggalnya Tejo Bawono. (DUTA.CO/IST)

SURABAYA | duta.co – Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie, saksi kunci penyelidikan dugaan korupsi Kolam Renang Brantas (KRB), Jalan Irian Barat 37-39 dikabarkan telah meninggal dunia.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, informasi meninggalnya Tejo berdasarkan Surat Keterangan Jenazah yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Darmo Surabaya.

“Dituliskan dalam keterangan tersebut, Tejo Bawono telah meninggal pada Januari 2018 lalu,” jelas Richard, Selasa (17/7/2018).

Tejo Bawono yang merupakan selaku pemilik dan pengelolah KRB tersebut, meninggal dunia di usia 71 tahun.

Kendati demikian, Richard menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang terkait. Baik itu orang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga pengelola kolam renang Brantas.

“Namun begitu, proses tetap jalan dan kami terus melakukan penyelidikan,” kata Richard.

Sejauh ini, kerugian akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda di tahun 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). “Untuk lebih detil berapa kerugian negaranya, kami masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Tapi kami perkirakan kerugian miliaran rupiah,” tandas Richard.

Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabata yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim diantaranya, gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.

“Sejauh ini belum ada tersangka. Nanti kalau sudah ada akan kami umumkan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry