SURABAYA | duta.co – Saksi kunci dalam dakwaan tidak hadir pada sidang dugaan asusila Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2022). Saksi ini disebut-sebut sebagai saksi yang mengetahui secara pasti terkait dengan motif rekayasa kasus yang menjerat terdakwa.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.

“Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS menyatakan protes.

“Kami kecewa sejak awal hadir, saksi yang dibalik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan 3 alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ujarnya.

Protes ini dilayangkan, karena saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan MSAT yang disebut hanya rekayasa.

“Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan,” imbuhnya.

Keberatan tidak hadirnya satu saksi JPU itu, tambahnya, sudah diajukan secara lisan. Selanjutnya, GPS memastikan akan mengajukan keberatan secara tertulis.

“Bahwa persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP,” tuturnya. Zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry