
SURABAYA | duta.co — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Juanda, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bekti Wahyu Adithia (BWA), mengungkap sejumlah fakta terkait pelaksanaan proyek pengerukan kolam pelabuhan.
Bekti Wahyu Adithia yang merupakan mantan pegawai Pelindo III pada bagian pemeliharaan fasilitas pelabuhan, menjelaskan bahwa selama bertugas dirinya menangani sejumlah area pelabuhan, di antaranya Dermaga Berlian, Nilam, dan Jamrud.
Di hadapan majelis hakim, BWA menyebut PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) selama ini kerap dipercaya mengerjakan proyek pengerukan karena dinilai memiliki kinerja yang baik.
“Kerja APBS bagus dan selalu berhasil. Kalau yang lain banyak gagal,” ujar BWA dalam persidangan.
Menurutnya, pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan merupakan kegiatan rutin yang bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan keselamatan kapal yang keluar masuk pelabuhan.
“Pengerukan setiap tahun ada demi keselamatan kapal berlayar,” katanya.
BWA juga menerangkan bahwa dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sempat terjadi perubahan substansi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri pada masa pandemi Covid-19.
“Ada perubahan substansi karena harga BBM naik,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan perubahan dokumen pengadaan tersebut tidak menyalahi aturan. Menurutnya, seluruh proses tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau dokumen pengadaan saya rasa tidak masalah,” ucapnya.
Selama bekerja di Pelindo III, BWA mengaku selalu berpedoman pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan dan tidak pernah menerima arahan untuk melakukan tindakan curang dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, dari fakta persidangan terungkap bahwa surat dakwaan diterbitkan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dilakukan.
“Dari sidang hari ini, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa, kami mengetahui bahwa pemeriksaan saksi baru dilakukan pada 4 Maret, sehari setelah surat dakwaan terbit pada 3 Maret,” ujar Heribertus.(gal)




































