SIDANG: Tampak terdakwa dugaan korupsi sewa perairan PT Smleting-Pemkab Gresik, Syaiful Bachri didampingi penasehat hukumnya, Edward Raimond saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sidang dugaan korupsi sewa perairan PT Smelting-Pemkab Gresik dilakukan secara maraton dengan memeriksa sejumlah saksi. Kini saksi ahli menyebut uang sewa yang dibayar harus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan tidak boleh lebih dari peraturan yang berlaku atau disebut sebuah pelanggaran.

Pernyataan tersebut diungkapkan Siswo Sujanto,saksi ahli Hukum Keuangan Negara yang dihadirkan Jaksa penuntut umum dalam sidang dengan terdakwa Syaiful Bachri satu dari dua terdakwa lainnya mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jumat (24/2).

Siswo menjelaskan tentang pengertian pungutan atau restribusi yang seluruhnya sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) yang merupakan hukum positif.

“Di dalam penetapan tarif ada sebuah perlindungan untuk rakyat sehingga itulah Peraturan yang seharusnya menjadi patokan. Sehingga negara tidak boleh memungut lebih. Jika ada kelebihan maka harus dimintakan kembali,” kata Siswo dalam keterangannya saat sidang,” katanya dalam sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warso, Siswo juga mengatakan tarif restribusi yang sudah sesuai dengan perda tapi dikenakan lebih maka sebuah pelanggaran dan wajib dikembalikan.

“Tarif adalah sebuah perlindungan, jika negara memungut secara berlebihan maka negara melakukan pelanggaran. karena yang dipungut lebih dari yang ditetapkan. Pertanyaannya uang itu jadi miliknya siapa? karena pemerintah melanggar hak-hak rakyat maka rakyat punya kewenangan meminta kembali,” ungkap Siswo.

Kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond mengatakan dari seluruh keterangan saksi hingga saksi ahli selama persidangan membuktikan jika pembayaran restribusi sewa sudah sesuai perda.

“Keterangan ahli makin membuktikan jika uang sewa yang dibayar PT Smelting ke kas daerah Pemkab Gresik sebesar Rp 2.060.160.000 telah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang secara tegas mengatur tarif sebesar  Rp 300 per m2 sehingga  mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.373.440.000 wajib dikembalikan kepada PT Smelting,” kata Edward usai sidang.

Pihaknya juga berharap keterangan ahli menjadi pertimbangan JPU dan Majelis Hakim bahwa yang dilakukan kliennya sesuai dengan peraturan yang berlaku. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry