Guru Besar hukum dan saksi ahli memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Surabaya terkait pembuktian dugaan persekongkolan melalui KPPU.

SURABAYA l duta.co – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menghadirkan sejumlah saksi ahli yang menegaskan bahwa dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan tidak dapat disimpulkan begitu saja tanpa pembuktian oleh lembaga yang berwenang, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ahli Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja, menyatakan dugaan persekongkolan harus lebih dulu dibuktikan melalui mekanisme di KPPU sebelum dapat ditindaklanjuti oleh institusi lain.”Kalau kita bicara mengenai persekongkolan, maka harus dibuktikan dulu di KPPU. Kalau memang terbukti, baru diserahkan kepada lembaga yang berwenang,” tegas Gunawan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, menjelaskan komunikasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam proses pengadaan, khususnya melalui mekanisme penunjukan langsung, bukan merupakan pelanggaran hukum.

Menurutnya, komunikasi dalam tahapan Request for Information (RFI), klarifikasi hingga pelaksanaan kontrak merupakan hal yang lazim selama bertujuan mendukung pelaksanaan pekerjaan dan tidak menimbulkan kerugian.”Komunikasi tidak salah sampai ditemukan data bahwa komunikasi itu dilakukan untuk tujuan yang salah,” ujar Nindyo Rabu,(22/7/2026).

Ia juga menegaskan negosiasi harga merupakan praktik yang wajar sepanjang dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan dituangkan secara sah dalam kontrak. Selain itu, pekerjaan pengerukan dinilai sebagai pekerjaan berbasis output, sehingga penilaian seharusnya berfokus pada hasil pekerjaan sesuai kontrak, bukan semata-mata pada proses pelaksanaannya.”Konstruksi itu output-nya jelas. Kita berkontrak dengan output,” katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Yohanes Sogar Simamora, turut menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap isi kontrak masuk dalam ranah wanprestasi, bukan otomatis merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).”Jika ada pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual, maka pihak yang melanggar adalah melakukan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum,” tegas Yohanes.

Keterangan para saksi ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang masih bergulir di pengadilan.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry