SURABAYA | duta.co – Saksi Ahli Informasi Teknologi (IT), Institut Teknologi Sepulu November (ITS), Bekty Cahyo Hidayanto SSi MKom dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik kepada terdakwa Saidah Saleh di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada keterangan saksi Ahli dihadapan majlis hakim dipimpin oleh Isjuaedi SH MH menerangkan jika pesan jaringan pribadi (japri) via aplikasi WhatsApp yang diperkarakan oleh Ceo PT Pismatex Textile Industry, Jamal Gozi Basmeleh kepada Saidah Saleh sesuai pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa pengirim pesan itu dari Saidah Saleh.

Sebab, dua saksi kunci Kepala Divisi Syariah Exim Bank Indonesia Komaruzzaman dan GM Bank BNI Pusat Amerita sebagai penerima langsung via japri dari nomor 800 kedua HP milik saksi tersebut tanpa adanya uji diforensik.

Melainkan, HP milik  saksi Renaldy (pegawai Exim Bank) yang mendapat pesan forward dari Komaruzzaman yang telah diuji forensik sesuai pada BAP Kepolisian.

“Pada BAP, untuk mengetahui kebenaranya, saya melihat ada tiga saksi kunci, Komaruzzaman, Amerita dan Ernawati yang diduga berhuhungan langsung dengan nomor belakangnya 800. Mestinya hp mereka harusnya diforensik, bukan malah hp yang mendapat fordward dari saksi Komaruzzaman yang diforensik,” ujar saksi yang juga Dosen IT ITS Surabaya pada saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Sururi SH MH

Selain itu, Bekty menganggap jika pada perkara ini data yang ada sangat minim. Sebab, HP yang mestinya diforensik  ialah penerima pesan langsung bukan malah HP yang mendapat forward yang diuji forensiknya.

“Saya membaca dari hasil forensik pada teman teman Polda Metro Jaya datanya sangat minim sekali. Dan itu tidak sesuai forensik sesungguhnya,” tukasnya.

Dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Roginta Siraid yang kini bertugas di Kejari Sidoarjo disebutkan jika barang bukti dalam perkara ini 1 bandel print out pesan WhatsApp yang diterima Komaruzzaman dan Renaldi dari nomor WhatsApp belakang 800 serta 2 jerigen sirup warna putih dan biru.

Diluar persidangan, Bekty Cahyo Hidayanto S.Si M.Kom mengatakan, jika Polda Metro Jaya terkait perkara ini dinilai kurang saat menyerahkan bukti forensik. Mestinya, hasil forensik dilakukan secara detail dan teliti agar dapat dengan mudah dibuktikan di pengadilan

“Saya kira Polda Metro belum lengkap memberikan hasil forensik, saya kira mungkin ya diminta dari penyidik disini hanya itu (hasil forensik HP penerima forward, bukan penerima langsung),” ujarnya.

Terkait bisa tidaknya pesan japri via aplikasi WhatsApp dapat diakses publik, Bekty mengatakan jika itu bisa dengan mudah diakses atau diambil alih oleh orang lain. Akantetapi hal yang paling mudah dan sering adanya akun WhatsApp dibobol atas dasar ketelodoran pengguna.

“Para hacking banyak yang bisa melakukan hal itu (membobol akun WhatsApp), itu bukan sesuatu yang sulit untuk dilakukan oleh hacker hanya untuk mengambil alih japri dari orang lain. Yang Sering terjadi ketelodoran dari  pengguna contohnya Bu Saidah ini, dia teledor meninggalkan HPnya sehingga dia tidak tahu HPnya mungkin sudah dimiliki orang lain,” pungkasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry