Tampak tersangka Henry J Gunawan saat terbaring lemah di dalam mobil ambulan ketika digiring menuju kantor kejaksaan. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) gagal menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian ke jaksa. Hal itu dikarenakan Henry sedang mengalami gangguan kesehatan akibat sakit jantung yang dideritanya.

Pria yang juga investor pembangunan Pasar Turi itu kembali tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini dilaporkan oleh dua kongsinya di pembangunan Pasar Turi, yakni Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei ke Bareskrim Mabes Polri

Henry yang dirawat di RS National Hospital ini harus mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan dibawa mobil ambulan, Senin (9/7) sekitar pukul 14.30 siang. Bahkan selama di dalam mobil ambulan, setidaknya ada empat dokter yang memeriksa kondisi Henry apakah bisa dilakukan proses tahap II atau tidak.

Tiga dokter ini berasal dari RS National Hospital, RSUD Dr Soewandhie, dokter dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan dokter dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso (Polda Jatim). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan, hari ini seharusnya Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait dengan perkara pembangunan Pasar Turi, dengan tersangka atas nama Hendri J Gunawan.

“Karena ketika datang dalam kondisi sakit, tentunya yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Kita memanggil dokter-dokter untuk membuat second opinion terkait dengan kondisi yang bersangkutan. Setelah diperiksa sekitar satu jam dan dianalisis empat dokter, memang kondisinya dalam kondisi labil dan catatan medis yang ada di RS National Hospital menyatakan tersangka dalam kondisi penanganan penyakit jantung,” kata Didik dalam jumpa pers di kantor Kejari Surabaya, Senin (9/7/2018).

Didik menjelaskan, menurut keterangan dari dokter sebenarnya mau dilakukan tindakan terhadap tersangka. Pihaknya pun mengambil kesimpulan, bahwa pada saat ini belum bisa dilakukan atau diterima tahap II dari penyidik kepolisian. Jadi hal itu masih menjadi tanggungan penyidik kepolisian untuk melakukan kembali tahap II kasus Henry J Gunawan.

“Intinya kita belum bisa menerima tahap II dengan kondisi tersangka seperti itu. Kita inginkan yang bersangkutan (Henry, red) diterapi dahulu sampai bisa memberikan keterangan, sehingga dilakukan tahap II. Tapi ini masih jadi tanggungan di penyidik Polisi, tadi sudah kita sampaikan ke penyidik,” tegasnya.

Terkait kasusnya sendiri, Didik menambahkan, kasus ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Pasar Turi. Henry dilaporkan oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei ke Bareskrim Mabes Polri.

“Dari kasus ini kerugiannya mencapai Rp 240 miliar. Dimana tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” pungkas Didik.

Sebagaimana diberitakan, pada kasus ini Henry J Gunawan sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun beberapa hari kemudian Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya. Dalam kasus ini, Henry J Gunawan diduga menipu dan menggelapkan dana investor dalam pembangunan Pasar Turi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry