Petugas saat diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kediri.

KEDIRI | duta.co – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kediri berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan di Hotel Kadiri 1 Pare, dengan korban seorang wanita berinisial IY (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, mengatakan, bahwa tersangka berinisial MW (21) merupakan oknum pegawai honorer salah satu KUA di Jombang. Motif pembunuhan dipicu, diduga sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

“Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang sudah diberikan kepada teman kencan tersangka (korban). Dari awal, juga didasari rasa sakit hati hingga berniat menghabisi nyawa IY,” katanya, Selasa (17/5/2022) pagi.

Ia menguraikan, tersangka MW merupakan salah satu warga di Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang Jawa Timur. Meski perawakanya kecil dan banyak menunduk saat dihadirkan petugas saat jumpa pers yang digelar di Mapolres Kediri, tersangka mampu melakukan aksi keji tersebut. Dalam jumpa pers, tersangka mengenakan baju tahanan, celana pendek, sandal, dan memakai masker berkelir hitam.

Untuk awal mula kejadian tersebut, AKP Rizkika menuturkan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban via media sosial Facebook. MW dan IY kemudian membuat janji bertemu di Hotel Banowati Pare, hingga bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif yang telah disepakati.

“Awal tersangka menggunakan jasa korban pada Sabtu 7 Mei 2022 lalu. Keduanya berkenalan di FB (Facebook). Lalu, keduanya sepakat bertemu dan berhubungan badan,” tutur AKP Rizkika.

Merasa ketagihan, lanjut AKP Rizkika, tersangka kemudian menghubungi korban kembali dengan tarif yang lebih tinggi dari sebelumnya.

“Kemudian, mereka bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Mereka janjian pada Jum’at (13/5/2022) malam,” ucapnya

Akan tetapi, lanjutnya, saat berangkat menuju lokasi hotel, tersangka sudah mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka dengan sengaja membawa sebilah pisau yang gagangnya ditutupi lakban. Tak hanya itu, tersangka juga menutupi plat nomor kendaraannya.

“Tersangka ini sudah merencanakannya. Tersangka ingin menguasai harta dan uang milik korban. Apalagi, juga didasari sakit hati lantaran diolok korban saat berhubungan badan sebelumnya,” terang AKP Rizkika.

Setelah selesai melakukan hubungan badan dan ada kesempatan, lanjutnya, tersangka langsung menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah.

“Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan. Saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya,” paparnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.

“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1.470.000,00 yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban. Selain itu, ada HP juga,” ucap AKP Rizkika

Kasat Reskrim Polres Kediri yang akrab disapa akrab Bang Kika, juga menjabarkan, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri.

Tersangka Ditangkap di Jombang

AKP Rizkika juga menjelaskan, MW ditangkap di tempat kerjanya di salah satu kantor KUA wilayah Kabupaten Jombang.

“Penangkapan tak lebih dari 24 jam setelah melancarkan aksinya,” katanya.

Dalam melakukan proses penangkapan, kata dia, pelaku sempat berusaha kabur dan memberikan perlawanan kepada petugas. Takut terjadi hal tidak diinginkan, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Polisi berhasil meringkus pelaku dan melacak keberadaanya,pelaku berdasar keterangan saksi dan bukti rekaman kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry