Pakar hukum Sahlan Azwar, SH., M.H., saat memberikan keterangan pers di Surabaya, menyoroti buruknya pengelolaan barang sitaan kendaraan oleh pihak kepolisian, mulai dari kondisi terbengkalai hingga dugaan penyalahgunaan oleh oknum.

SURABAYA | duta.co – Pakar hukum Sahlan Azwar, SH., M.H., mengungkap fakta mengejutkan terkait penanganan barang sitaan oleh pihak Kepolisian, khususnya kendaraan hasil tilang maupun temuan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Menurutnya, banyak kendaraan yang justru terbengkalai, tidak terawat, bahkan berujung pada dugaan penyalahgunaan oleh oknum aparat.

Kejadian ini bermula saat Sahlan dan timnya terkena tilang di exit tol Waru, Surabaya, pada Jumat sore (8/8/2025) karena masa berlaku STNK kendaraan telah habis. Ia mengaku kooperatif terhadap proses hukum, namun menemukan sejumlah kejanggalan yang patut menjadi catatan publik.

“Kami apresiasi kemajuan teknologi kepolisian yang kini bisa membaca pelat nomor kendaraan secara digital. Tapi yang jadi masalah adalah, setelah kendaraan disita, ke mana unit itu dibawa? Banyak yang dibiarkan terbengkalai, tidak dirawat, dan bahkan ada yang rusak. Itu dibeli masyarakat dari keringat mereka, bukan untuk ditelantarkan,” tegas Sahlan.

Mobil milik pakar hukum Sahlan Azwar, SH., M.H., saat terparkir di rumahnya usai dikembalikan oleh pihak kepolisian, namun tetap dikenai tilang. Sahlan menyoroti prosedur penyitaan dan pengelolaan barang bukti yang dinilai tidak transparan.

Menurutnya, pihak lalu lintas (lantas) seharusnya memiliki tempat penyimpanan yang layak sebelum melakukan penyitaan. Tidak hanya itu, ia menilai polisi juga wajib proaktif menghubungi pemilik kendaraan hasil sitaan atau temuan curanmor, bukan sekadar menunggu korban datang mencari.

“Data lengkap pemilik itu ada di sistem kepolisian. Kenapa tidak jemput bola? Banyak motor korban curanmor yang sebenarnya bisa dikembalikan, tapi malah dibiarkan menumpuk, tidak terawat, dan berakhir rusak,” tambahnya.

Sahlan juga menyoroti isu yang lebih serius: dugaan praktik ilegal oleh oknum aparat. Ia menyebut ada informasi bahwa kendaraan yang lama tidak diambil pemiliknya justru digadaikan atau dijual secara ilegal.

“Ini berbahaya. Kalau niatnya menyelamatkan korban curanmor, itu mulia. Tapi kalau di dalamnya ada permainan oknum yang menjual atau menggadaikan barang sitaan, itu sudah melanggar hukum. Jangan sampai pemainnya justru dari dalam,” ujarnya lantang.

Sebagai pakar hukum, ia menegaskan bahwa masyarakat berhak melakukan kritik dan check and balance terhadap institusi negara. Ia mengingatkan agar kritik tidak dibalas dengan kriminalisasi.

“Polisi punya hak menilang, masyarakat punya hak mengkritik. Jangan sampai kritik dianggap provokasi. Mereka digaji negara untuk melaksanakan aturan, dan ketika ada masukan dari rakyat, harusnya dijawab baik-baik, bukan dibungkam,” tegas Sahlan.

Ia berharap momentum ini menjadi titik pembenahan bagi kepolisian, khususnya di bagian lalu lintas, agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak dicemari kepentingan pribadi. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry