Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA | duta.co – Koalisi Masyarakat Sipil mendeadline Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)v selama seminggu  untuk menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. KPK diminta menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Paslnya Fahri dinilai berusaha menghalang-halangi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan mengesahkan hak angket untuk membuka rekamam pemeriksaan Miryam S Haryani.

“Kawan-kawan koalisi masyarakat sipil berikan waktu seminggu untuk KPK menunjukkan taringnya. Berani nggak berikan tindakan-tindakan hukum kepada parlemen yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi penyidikan,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsaro, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Menurut Feri, laporan mereka ke KPK karena Fahri telah melakukan tindakan di luar mekanisme yang sepatutnya di DPR saat pengambilan keputusan.

Fahri Hamzah yang hanya berperan sebagai fasilitator tiba-tiba mengetuk palu untuk mengesahkan, padahal masih banyak anggota DPR yang tidak sependapat. “Tindakan dia yang tiba-tiba itu kita anggap sebagai upaya menghalangi-halangi peroses hukum,” kata Feri.

Fahri dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Selain Pusako, anggota Koalisi yang turut melaporkan adalah Perludem, Formappi, Indonesia Corruption Watch, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel). net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry