
JOMBANG | duta.co – Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan menerima dan menyetujui Perda No. 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna. Perda ini sebelumnya telah melalui proses panjang sejak akhir 2024 dan menjadi salah satu regulasi strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Kartiono, menyebut, meski pajak merupakan isu sensitif, Pemkab wajib memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Kita bersyukur, meski situasi global dan nasional kurang baik, kondisi Jombang masih stabil. Perda ini kami terima, tetapi pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat,” ujarnya dalam rapat paripurna, Rabu (13/8).

Senada, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Dodit Eko Prasetyo juga menyatakan persetujuan, namun memberi sejumlah catatan kritis.
“Pemkab jangan hanya mengandalkan pendapatan dari pajak rakyat. Harus ada terobosan lain. Selain itu, pengawasan di lapangan harus diperketat, dan wajib pajak yang belum terdaftar segera didata ulang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menambahkan, bahwa seluruh fraksi sepakat perlunya sosialisasi masif terhadap perda tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas pihak penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi yang keliru di tengah rakyat. Persoalan pajak ini sangat sensitif,” pungkasnya. (din)





































