JAKARTA | duta.co – Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Dengan demikian ormas itu sah sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Para pengikutnya dilarang memakai atribut HTI. 
Kasus ini bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan mendasarkan pada UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi,” demikian keputusan MA dilansir websiteMA, Jumat (15/2/2019).
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko. “Putus tanggal putusan 14 Februari 2019,” ujarnya.

HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bercita-cita mewujudkan negara khilafah.

Menanggapi putusan MA tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA.

Namun, Ismail mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan putusan itu.

“Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi,” ujar Ismail  Jumat (15/2/2019).

Menurut Ismail, pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukumnya.

“Masih ada PK (peninjauan kembali).Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru,” katanya.

“Satu hal lagi, tolong jangan dikatakan HTI itu organisasi terlarang. Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP (Badan Hukum Perkumpulan), dan itu berarti bubar, bukan terlarang,” tandas Ismail. (det/tbn)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry