SURABAYA | duta.co – Kado akhir tahun bagi para pejaung Kesenian Arek-arek Suroboyo. Kamis, 15 Desember 2022, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Dewan Kesenian Surabaya (DKS) untuk seluruhnya. Walikota Surabaya pun harus segera melaksanakan pelantikan dan pengesahan Pengurus DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi periode 2020-2024.
Di dalam Petitumnya: Majelis Hakim PTUN Surabaya memutuskan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya. Kedua, Menyatakan Batal Surat Penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Chrisman Hadi.
Ketiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022. Keempat, Mewajibkan Tergugat menerbitkan Keputusan Walikota Surabaya tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian (DKS) periode 2020-2024 sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan kelima, Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Dengan demikian, Chrisman Hadi resmi secara sah sebagai Ketua DKS periode 2020-2024, beserta dengan kepengurusan yang saat itu disepakati berdasarkan hasil musyarawah dewan kesenian tertanggal 29 Desember 2019. “Ini kemenangan yang indah, bahwa ternyata pengadilan tata usaha negara memperhatikan secara seksama fakta dan bukti yang ada di pengadilan,” demiikian Chrisman Hadi sembari berkaca-kaca terharu.
Tim kuasa hukum pun meminta kepada Walikota Surabaya agar mematuhi putusan pengadilan ini. “Saya minta kepada Walikota Surabaya untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN ini, sebagai bentuk penghargaan terhadap negara hukum. Pelantikan dan Pengesahan harus tersesegera mungkin dilaksanakan,” ujar Dr. Hadi Pranoto, SH, MH.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangan perlawanan terhadap kebijakan negara yang diskriminatif ini.
“Kami semua berterima kasih atas support dan dukungannya dari pelbagai Pihak. Semuanya swadaya, saling gotong royong dalam memperjuangkan hak dari klien kami. Terima kasih. Sekali lagi terima kasih kepada semua yang sudah banyak membantu kami. Ini kemenangan para seniman, ini kemenangan bersama.” ujar Johan Avie, S.H. kuasa hukum penggugat. (*)