JAKARTA | duta.co – Niatnya mulia, bagaimana perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden berjalan transparan. Dibuatlah payung hukum sampai keluar AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018. Benarkah Menkum HAM kebobolan?

Yang jelas, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden, memang menjadi geger dan dituding Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai ‘siasat nakal’. Siasat nakal itu berupa spasi di tagar 2019PrabowoPresiden sehingga lolos verifikasi.

Seperti kita tahu beredarnya surat keputusan Menkum HAM nomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018. Di kop surat, tertulis ‘PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN’. Isinya, “Memberikan pengesahan badan hukum PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” demikian bunyi surat bertanggal 3 September 2018 tersebut.

Karuan, Menkum HAM Yasonna Laoly sewot. Ia angkat bicara soal surat keputusan itu. Yasonna menjelaskan, notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut menggunakan siasat dengan cara nakal. Caranya dengan menggunakan spasi pada kata ‘Presiden’.

“Notaris yang nendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den,” jelas Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).

Dia menjelaskan bahwa sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Jadi, suatu perkumpulan seharusnya tidak bisa memakai kata ‘presiden’.

“Jadi dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya,” ujar Yasonna.

Faktanya Bisa

Dengan demikian, perkumpulan yang terdaftar adalah 2019PrabowoPresiden dengan disertai spasi. Sementara itu, 2019PrabowoPresiden tanpa spasi tidak terdaftar.

“Tentang #2019PrabowoPresiden yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini yang dinyatakan telah terdaftar di Ditjend AHU Kemenkumham. Perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham,” ujar Yasonna.

“Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan,” tegasnya.

Sementara itu, inisiator 2019PrabowoPresiden membantah menggunakan siasat nakal saat mendaftar ke Kemenkum HAM. “Kami juga permohonan ke instansi, kami ikuti AHU (Administrasi Hukum Umum, red). Ya keluarnya begitu ya begitu. Nggak boleh dibilang pensiasatan nakal, faktanya kami ikut itu,” ujar Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi detik.com, Senin (10/9/2018). (dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry