
Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM., M.Kes.
Dosen Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan
SAFETY performance atau kinerja keselamatan merupakan hasil atau level pencapaian keamanan yang dihasilkan oleh aktivitas pekerjaan selama jangka waktu tertentu. Menurut A. & G. M. A. Neal (2004) Safety performance merupakan bentuk perilaku karyawan yang terdiri dari komponen-komponen keselamatan kerja.
Bentuk perilaku keselamatan kerja yaitu menggunakan peralatan keselamatan kerja dan berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan program keselamatan kerja di organisasi. Sesuai amanah dari UUD 1945 Pasal 5, 20 dan 27, UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 tahun 2003 Pasal 87, dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban dari setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Hal itu terutama perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (Pasal 5 PP 50 Tahun 2012 dan Pasal 2 Permenaker No. 26 Tahun 2014) yaitu: Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi; Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi.
Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa
Target penerapan Keselamatan kerja adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan di tempat kerja. Kita ketahui bahwa kecelakaan kerja yang ditimbulkan dapat menimbulkan banyak sekali kerugian seperti hilangnya hari kerja, cacat sehingga produktivitas menurun, konflik dengan pekerja, demotivasi pekerja/penurunan moral, dan keterlambatan kemajuan proyek (Santana, et.al, 2007), (Ahmed, 2019) kerusakan lingkungan (Khan et al., 2021), kehilangan harta benda(Bae et al., 2019).
Data kecelakaan di Indonesia Pada periode Januari hingga Mei 2024, tercatat sebanyak 162.327 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Rincian dari angka tersebut menunjukkan bahwa 91,83% adalah peserta penerima upah, 7,26% merupakan peserta bukanpenerima upah, dan 0,91% tergolong sebagai peserta jasa konstruksi(satudata.kemenaker.go.id, 2024).
Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi. Hal ini sejalan dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah kecelakaan kerja dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu faktor utama yang menyebabkan kecelakaan industri adalah minimnya kesadaran akan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, baik di kalangan industri maupun masyarakat umum.
Selama ini, penerapan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sering kali dianggap sebagai beban biaya, ketimbang sebagai investasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja(Bisnis et al., 2023). Sehingga diperlukan upaya untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja melalui peningkatan safety performance(Ahyar & Sari, 2013).
Safety Performance menyangkut jumlah keterlibatan kerja, partisipasi pekerja dan komunikasi tentang masalah terkait kinerja keselamatan (Hofmann & Steer, 1996).Pada proyek konstruksi, Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi safety performance (Mohammadi et al., 2018), telah diidentifikasi beberapa faktor yang dapat berpengaruh terhadap kinerja keselamatan, yaitu motivasi, peraturan dan kebijakan yang ada, faktor keuangan dan produktivitas, sumber daya serta peralatan yang digunakan, keadaan lokasi kerja, budaya serta iklim keselamatan, sikap dan perilaku individu, pengalaman dari insiden sebelumnya, struktur organisasi, serta inisiatif keselamatan dan sistem manajemen yang diimplementasikan (Wijaya et al., 2019).
Praktiknya harus dilakukan secara bersama-sama baik pekerja maupun pimpinan perusahaan sehingga keselamatan kerja menjadi bagian kebutuhan bersama. Harapannya melalui Program K3 dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, pekerja dapat bekerja dengan konsentrasi serta motivasi yang maksimal. Kinerja yang baik mencerminkan usaha dan kemampuan pekerja dalam menghadapi berbagai situasi,dan hal ini sangat penting untuk mencapai tujuan keseluruhan perusahaan (Laksanaet al., 2024). *