TRENGGALEK | duta.co — Aksi sadis dilakukan Nova Eko Wibisono (28) pria yang berposisi sebagai suami warga Desa Kertosono, Kecamatan Panggul Trenggalek, Jawa Timur. Dirinya diamankan Polres Trenggalek atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sahnya sendiri, sebut saja R, (21), dengan dugaan  melakukan penganiayaan dengan cara menendang serta memukuli hingga tulang hidungnya retak.

“Benar Polres Trenggalek telah mengamankan terduga pelaku KDRT yang terjadi di Kecamatan Panggul Trenggalek. Untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan petugas,” ucap  Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, Rabu (15/8/2018).

Dijelaskan, kejadian penganiayaan itu berawal pada Sabtu 21 Juli 2018. Ketika itu, anak korban yang masih kecil yang digendong suaminya sedang menangis. Korban berusaha mengambil anaknya dari gendongannya, namun suami (tersangka) tidak memperbolehkan. Kemudian pasutri tersebut terlibat adu mulut. Untuk menghindari percecokan, korban pergi ke dapur.

Tanpa disangka, tiba-tiba pelaku menendang punggung korban. Tidak hanya itu, di ruang keluarga pelaku juga menampar korban dan ditarik hingga depan kamar mandi. Di situ korban kembali dipukul dan mengenai hidung hingga berdarah serta luka serius.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek. Mendapat laporan, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku.

“Modusnya, terlapor yang juga suami sah dari korban melakukan kekerasan fisik terhadap korban di rumah orang tuanya dengan cara memukul wajah korban berkali-kali hingga hidung korban mengalami luka dan retak,” terang Kompol Agung.

Ditambahkan, jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah ke tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan. “Pasalnya ya KDRT,” pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry