RILIS: Polda Jatim saat melakukan rilis umpas Narkoba Semeru 2017 di Mapolda Jatim, Jumat (3/2).
RILIS: Polda Jatim saat melakukan rilis umpas Narkoba Semeru 2017 di Mapolda Jatim, Jumat (3/2).

SURABAYA  | duta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim membongkar peredaran sabu seberat 20 kg jaringan Rutan Cilodok Depok. Peredaran narkoba ini juga dibantu dua oknum petugas rutan dengan bayaran narkoba jenis sabu seberat 75 gram sekali pengiriman.

Irjen Pol Machfud Arifin Kapolda Jatim mengatakan, peredaran narkoba ini dikembangkan dari sebuah transaksi di sebuah hotel di kawasan Tegalsari Surabaya, kemudian dilakukan pengintaian dan pelacakan hingga sampai ujungnya di rutan Cilodong Depok.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami menangkap pengedar sabu di hotel Tegalsari Surabaya, kemudian kami kembangkan ternyata jaringannya sampai lintas provinsi, sampailah kami menangkap lagi tiga orang di Rutan Cilodong Depok,” ujarnya dalam rilis hasil ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2017 di Mapolda Jatim, Jumat (3/2).

Peredaran narkoba lintas provinsi ini bisa menjangkau Surabaya, Kalimanatan Barat, dan Depok Jawa Barat.

“Dua orang oknum petugas rutan juga terlibat sama memperlancar peredaran narkoba yang ikut dikendalikan napi di Depok. Petugas ini tidak dapat imbalan uang tapi dapat imbalan sabu-sabu seberat 75 gram, sekali transaksi,” katanya.

Dari penangkapan di Surabaya tim mendapatkan YN (41) dengan barang bukti 1kg sabu. Kemudian dikembangkan berhasil menangkap Yanto dan Rypan di Cijantung Jakarta dan Cilodong Depok dengan barang bukti 2 kg sabu.

“Kemudian kami kembangkan ke sebuah gudang penyimpanan dan ditangkap FL dengan barang bukti 17 kilogram,” katanya. Kapolda mengatakan, jika dirupiahkan narkoba seberat 20 kg sama dengan Rp 400 miliar.

Menurut Kombes Pol Gagas Nugraha Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, petugas rutan yang terlibat yakni Yanto dan Rypan yang memiliki jabatan Kepala Kepegawaian Rutan Cilodong Depok. Dari tangan mereka tim Ditreskoba Polda Jatim mendapatkan 2 kg sabu-sabu.

“Satunya lagi sebagai sipir di rutan itu. Mereka sudah berkali-kali memperlancar peredaran narkoba ini, imbalannya berupa barang. Kalau dirupiahkan 75 gram sabu sama dengan Rp100 juta, itu imabalan sekali membawa barang baik ke dalam rutan maupun keluar rutan,” katanya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry