
LAMONGAN | duta.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Hasil pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2023 yang diselesaikan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), Kamis (13/6).
Barang bukti yang dimusnahkan dari pengungkapan 10 perkara penyalahgunaan narkotika itu meliputi 2,64 gram sabu dan 1,17 gram ganja.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keadilan dan keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan setiap kasus dengan tuntas,” kata AKBP Bobby.
Pemusnahan barang bukti narkoba juga disaksikan Kejaksaan Negeri Lamongan dan BNN Kabupaten Gresik.
“Barang bukti ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan, namun setelah proses hukum selesai tiba saatnya untuk menutup babak tersebut dengan melakukan pemusnahan barang bukti, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Bobby menjelaskan ,pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan saat ini merupakan barang bukti dari pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2023 kemarin.
“Penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang berdasar pada Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127 ayat (3) Penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ungkapnya.
“Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. Pasal 5 huruf (E) bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan peradilan (bukan residivis) Dan serta Pasal 9 ayat (1) huruf A. Penyalahguna narkotika yang mengajukan rehabilitasi, B. Ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari, C. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika sebagai pengedar dan atau Bandar, D. Telah dilaksanakan assesmen oleh Tim assesmen terpadu,” imbuh Kapolres.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain yaitu 9 (sembilan) plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bersih 2.64 gram, 1 (satu) poket yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan total berat bersih 1.17 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok dji sam soe warna hijau, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Scorpion warna hitam,
Selanjutnya, 2 (dua) plastik kresek hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 4 (empat) buah korek api, 1 (satu) pack kertas papir merk RAW, 1 (satu) lembar tisu, 4 (empat) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) balon warna biru.
AKBP Bobby mengungkapkan, pemusnahan barang bukti memiliki beberapa tujuan dan pentingnya dalam proses penegakan hukum antara lain adalah untuk mengakhiri proses hukum, mencegah penyalahgunaan dan mengembalikan barang milik.
“Proses pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ganja dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga hancur. Sedangkan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, dan korek api dihancurkan menggunakan palu dan gunting hingga hancur,” bebernya.
Kapolres berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak penyalahgunaan narkotika yang merusak moral bangsa yang berakibat rusaknya generasi muda khususnya di wilayah Lamongan.
“Selama pelaku tidak melakukan pelanggaran berulang, rehabilitasi bisa menjadi opsi. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang kali, kami akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera,” tandasnya. (ard)