GENSET : Sosialisasi digelar DPM PTSP kepada para pengusaha di Aula Dinkes Kota Kediri (Ahmad Mafruchi/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Keberadaan genset kini menjadi kebutuhan sehari-hari dan selalu dipergunakan dalam sejumlah kegiatan. Namun ada satu aturan yang harus diketahui bagi pengusaha yang bergerak di bidang jasa persewaan genset. Atas aturan ini,

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi dihadapan puluhan pengusaha bertempat di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (19/9) pagi.

“Sesuai UU Nomor 30 Tentang Ketenagalistrikan, PP nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan listrik serta Pergub Jatim nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlzinan Terpadu harus memiliki ijin,” terang Tri Krisminarko, Sekretaris DPM PTSP saat membuka acara ini.

Berdasarkan data Produk Dosmetik Regional Bruto (PDRB), bahwa aktifitas ekonomi di Kota Kediri ini sangat besar. Hal ini terlihat dari besarnya harga berlaku pasar tahun 2018, mencapai lebih dari Rp. 128 trilliun. Menunjukkan bahwa kegiatan perekonomian tersebut, hampir semua menggunakan tenaga listrik

Sebagai sumber energi, terang Tri Krisminarko, baik di bidang industri, rumah tangga dan instansi pemerintah atau swasta. Maka, tenaga listrik yang cukup merupakan salah satu faktor penentu kesejahteraan masyarakat.

“Termasuk, mendorong peningkatan ekonomi. Untuk itu, usaha penyediaan, pemanfaatan dan pengelolaan tenaga listrik perlu mendapat perhatian agar berjalan baik,’ terangnya, hadir mewakili Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Dia pun mengungkapkan data dari PLN, rasio elektrifikasl wilayah Kota Kediri saat ini sudah mencapai 103%. “Genset ibarat supersub dl pertandingan olahraga. Karena merupakan sistem cadangan listrik, baik bagi konsumsi dunia usaha maupun pelayanan publik. Apabila ada gangguan, maka bisa menghentikan aktifitas bahkan memberikan kerugian yang besar,” imbuhnya.

Untuk digelar sosialisasi mengacu UU nomor 30 tentang Ketenagalistrikan, PP nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan listrik serta Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlzinan Terpadu.

“Diterangkan bahwa UPT PTSP DPM dan PTSP Provinsi Jatim dinyatakan, sebagai pemberi izin dalam sektor ketenagalistrikan dalam hal ini genset. Semoga dengan sosialisasi ini, menambah informasi dan semakin meningkatkan kepatuhan para pengguna terhadap regulasi,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber, Ahmad Lukman Al Hakim, SH, MM, Kepala UPT P2T DPM PTSP Provinsi Jawa Timur, berharap para pelaku usaha untuk segera mengurus perijinan.

“Harapannya agar semua pelaku usaha yang belum punya ijin, agar segera mengurusnya daripada ditangkap oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Adapun ijin tersebut yang mengeluarkan pemerintah provinsi melalui UPT P2T. Ahmad Lukman Al Hakim menyampaikan terima kasih atas sosialisasi digelar Pemerintah Kota Kediri melalui DPM PTSP.

“Sosialisasi dilakukan pemerintah kota melalui DPM PTSP merupakan terobosan positif untuk memberikan pemahaman agar tidak berurusan hukum,” jelas Kepala UPT P2T DPM PTSP Provinsi Jawa Timur. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry