“Menyelesaikan masalah ini tidaklah sulit. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa sampai sekarang solusi sederhana ini belum bisa diterapkan? Jika tidak, jangan salahkan kalau ada yang beranggapan, bahwa ada pihak yang sengaja membuatnya sulit.”
Oleh Prof Dr KH Moh Mukhrojin, MSi

SETIAP tahun, jelang keberangkatan, selalu ada drama yang sama: kuota sisa tak terserap. Alasannya klasik, percepatan administrasi. Sementara APH (Aparat Penegak Hukum) mencurigai ada kesengajaan menciptakan ruang kosong. Akibatnya, jamaah resah, negara dicurigai, ibadah yang mestinya sakral menjadi penuh kalkulasi birokratis.

Satu sisi, Penyelenggara Haji Umrah (PHU) selalu beralasan bahwa percepatan administrasi menjadi penyebab utama kekosongan kuota. Sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ada motif tersembunyi, bahwa kuota yang kosong bukan semata karena masalah administrasi, melainkan ada pihak yang sengaja menciptakan kekosongan.

Drama kuota haji yang tersisa ini selalu menjadi bahan perbincangan hangat menjelang keberangkatan. Jamaah yang sudah lama menunggu kecewa karena mereka tidak bisa berangkat, sementara negara menghadapi sorotan tajam dari publik. Proses yang seharusnya menjadi ibadah spiritual yang khusyuk, jadi tercemar oleh kegaduhan administratif yang terkesan disengaja.

Padahal, penyelesaian masalah ini sejatinya sederhana. Tak perlu lagi ada kepanikan yang mendekati hari keberangkatan atau alasan tentang “gelombang tambahan” yang selalu muncul mendekati menit-menit terakhir. Solusi yang sederhana ini bisa mengatasi masalah tanpa menambah kompleksitas birokrasi yang justru memperburuk situasi.

Usul Kebijakan Sistem Deposit Pelunasan

Solusinya, bisa dengan sistem deposit pelunasan, dengan jumlah peserta yang lebih besar dari kuota resmi, yaitu sekitar 150% hingga 200%. Misalnya, jika Indonesia mendapat kuota 200 ribu jamaah, Kementerian Haji segera memanggil 300 hingga 400 ribu calon jamaah yang teratas dalam antrean untuk melunasi biaya haji dan membuat paspor di awal.

Dalam skema ini, jamaah yang terdaftar dalam kuota utama sebanyak 200 ribu orang akan berangkat sesuai dengan jadwal dan kuota yang ditentukan. Sementara itu, sisa 100 hingga 200 ribu jamaah lainnya akan menjadi jamaah cadangan yang statusnya sebagai “deposit”. Jika ada jamaah yang batal berangkat, mereka yang terdaftar sebagai cadangan bisa langsung menggantikan tanpa perlu ada tarik-ulur atau keributan.

Dengan cara ini, Kementerian Haji memiliki “buffer” cadangan yang sudah siap untuk berangkat. Semua administrasi sudah beres, tidak ada lagi kursi kosong di menit terakhir. Dan yang paling penting, tidak ada lagi alasan untuk panik menjelang keberangkatan. Tidak ada ruang kosong yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin bermain dengan kuota.

Jamaah yang Menolak Deposit?

Tentu, ada yang akan menolak untuk membayar deposit dengan alasan klasik, seperti “saya belum tentu berangkat” atau “uang belum siap”. Jawaban terhadap mereka sangat sederhana: jika Anda belum siap untuk berangkat tahun ini, mundurlah dari antrean. Anda belum memenuhi syarat istitoah (mampu) tahun ini. Sebaiknya, beri kesempatan kepada mereka yang siap secara finansial maupun administrasi.

Logika ini sangat sejalan dengan prinsip dasar ibadah haji itu sendiri, yaitu hanya wajib bagi yang mampu (istitoah). Jika ada yang merasa belum siap, baik dari sisi dana maupun persiapan lainnya, tidak ada yang dirugikan. Mereka tetap bisa berangkat tahun berikutnya, dan kesempatan itu tetap terbuka lebar. Dengan sistem ini, Kementerian Haji juga tidak terjebak dalam permainan kuota yang merugikan pihak lain.

Menutup Celah Manipulasi

Dengan sistem deposit yang terorganisir dengan baik, mustahil lagi ada “celah kuota kosong” yang bisa dimanfaatkan. Semua calon jamaah yang sudah terdaftar sebagai cadangan akan sudah melakukan pelunasan, memiliki paspor, dan siap berangkat. Dengan demikian, Kementerian Haji tidak bisa lagi berdalih bahwa kuota tidak terpakai karena masalah administrasi atau ketidakmampuan teknis.

Jika kebijakan yang sangat sederhana ini tetap tidak diadopsi, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan apakah benar ketidakmampuan teknis yang menjadi masalah utama, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menjaga agar “drama kuota sisa” terus hidup untuk kepentingan tertentu. Ini tentu sangat merugikan jamaah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan haji.

Haji adalah ibadah sakral yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh kesucian dan keikhlasan, bukan menjadi ajang permasalahan birokratis yang justru menimbulkan kecurigaan. Sistem deposit pelunasan adalah solusi konkret yang dapat menutup celah manipulasi dan memastikan tidak ada lagi kuota yang tersisa menjelang keberangkatan.

Sesungguhnya, menyelesaikan persoalan ini tidaklah sulit. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa sampai sekarang solusi sederhana ini belum bisa diterapkan? Jika tidak, jangan salahkan kalau ada yang beranggapan, bahwa ada pihak yang sengaja membuatnya sulit.

Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi pelopor permudah masalah. ‘Kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit’. Jangan sampai muncul istilah ‘kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah’.  Wallahu A’lamu Bishowab.

*Prof Dr KH Moh. Mukhrojin, MSi adalah Ketua Umum MUI Sukolilo, Peneliti Kebijakan Publik.
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry