JOMBANG | duta.co – Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan M Salmanudin, SAg., Sugiarto, SAg, dan Abd Salam, maka berakhir pula sengketa yang terjadi dalam tubuh PCNU Jombang.

KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi selaku ketua PCNU Jombang mengajak semua untuk bersama lagi merawat umat membangun peradaban zaman.

“Yang sudah ya sudah jangan ada dendam. Ayo ngopi bareng lagi besarkan NU untuk kemajuan umat,” kata KH Fahmi Amrullah Hadzik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Selasa (4/2/25).

Dengan putusan kasasi dalam perkara No. 6375K/Pdt/2024 jo. No. 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg, keputusan Pengadilan Negeri Jombang sebelumnya juga menolak gugatan. Gus Fahmi panggilan akrabnya mengajak seluruh warga Nahdliyyin untuk taat dan patuh pada hukum yang berlaku di negara ini.

“Itu sudah keputusan tetap. Dengan ada keputusan ini tidak ada masalah lagi ayo kita bersama sama lagi kembali bersatu,” ujarnya.

Lebih lanjut pengasuh pondok putri tebuireng ini, tetap akan merangkul dan mengajak semuanya untuk bersama sama menjalankan program yang telah disusun dalam membesarkan NU.

“Tetap kami akan melibatkan semuanya kader NU termasuk Gus Salman dan lainnya tetap kita rangkul dalam menjalankan program untuk kemajuan umat,” lanjutnya.

Apalagi Gus Salman, katanya beliau saat ini menjadi Wakil Bupati Jombang dan kader NU. Dan bisa dikatakan sebagai bapaknya orang Jombang pasti akan diajak berkomunikasi dalam semua kegiatan.

“Tentu, semua akan kita udang jika ada kegiatan apalagi Gus Salman, ya namanya NU seperti itu mari gegeran, yo ngopi bareng rukun lagi dan jangan ada dendam,” bebernya.

Gus Fahmi mengatakan dengan adanya keputusan MA sebagai langkah hukum terakhir dalam Negera hukum. Pihaknya semakin yakin dengan lima program andalan yang dicanangkan PCNU Jombang salah satunya yakni mendirikan Universitas dan sekolah NU untuk mengimplementasikan pola pikir para pendiri NU.

Perlu diketahui perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang pada 14 Juli 2023 dan terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. APQANU menggugat keputusan PBNU yang menetapkan kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

Mereka menilai bahwa kepengurusan sah adalah hasil Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022, yang menetapkan M Salmanudin sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang periode 2022-2027. Para penggugat meminta pengadilan mengesahkan hasil Konfercab 2022 dan menyatakan tidak sah Surat Keputusan PBNU yang menetapkan kepengurusan baru pada Mei 2023.

Dalam gugatannya, APQANU menilai PBNU melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengesahkan hasil Konfercab 2022. Mereka juga menuntut ganti rugi material dan nonmaterial sebesar Rp 1,54 miliar dan pada akhirnya gugat mereka di tolak oleh MA. (din)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry