
Oleh Suhermanto Ja’far*
PERINGATAN Hari Ulang Tahun Dewan Nasional Indonesia Kesejahteraan Sosial (DNIKS) ke-59 yang dirangkai dengan Sarasehan Nasional pada 10 Juli 2026 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali arah pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia. Kehadiran akademisi, ulama, praktisi, organisasi masyarakat, dan institusi negara dalam forum tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan sosial tetap menjadi agenda strategis bangsa. Namun, di tengah perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat, muncul pertanyaan mendasar: apakah paradigma kesejahteraan yang selama ini dikembangkan oleh DNIKS masih cukup memadai untuk menjawab persoalan masyarakat Indonesia abad ke-21? Pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak tulisan ini.
Tulisan ini akan mencoba melakukan kritik dan menata ulang paradigma DNIKS yang selama ini muncul. Artikel ini ditulis secara bersambung karena terlalu panjangnya permasalahan ini. Tulisan Pertama, akan mencoba membaca DNIKS harus melakukan transformasi paradigma dari Sosial ke mental. Kedua, Tulisan akan diarahkan pada tuntutan adanya paradigma DNIKS yang harus berubah akibat Digital Turn. Ketiga, bagaimana DNIKS harus melakukan program program ke depan berbasis Amare dengan perlunya melakukan pembinaan digital well being. Di era Onlife ini kelaparan seseorag bukan karena kurang makan tapi karena adanya luka digital.
Secara kelembagaan, DNIKS merupakan lembaga nasional yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Presiden dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Keberadaannya memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial. Dalam konstruksi regulasi tersebut, DNIKS berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah yang menjembatani koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan arah kebijakan kesejahteraan sosial. Dengan kata lain, apabila kementerian menjalankan fungsi operasional, maka DNIKS menjalankan fungsi strategis sebagai policy advisor, koordinator, sekaligus think tank dalam bidang kesejahteraan sosial.
Orientasi utama yang dibangun melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sesungguhnya sangat jelas, yaitu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara melalui penyelenggaraan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, serta penanggulangan kemiskinan. Paradigma tersebut lahir dari realitas Indonesia pada masa ketika persoalan kesejahteraan identik dengan kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, korban bencana, dan kelompok rentan lainnya. Dalam konteks tersebut, kesejahteraan dipahami terutama sebagai kemampuan negara menghadirkan perlindungan sosial sehingga setiap warga negara dapat hidup layak dan menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Paradigma tersebut dalam literatur kontemporer dikenal sebagai social well-being. Corey L. M. Keyes mendefinisikan social well-being sebagai kondisi ketika individu mampu berfungsi secara optimal dalam kehidupan sosial melalui integrasi sosial, kontribusi terhadap masyarakat, penerimaan sosial, keyakinan bahwa masyarakat dapat berkembang, serta kemampuan memahami dinamika sosial di sekitarnya (Keyes 1998, 122–136). Perspektif ini menempatkan kesejahteraan sebagai hasil hubungan antara individu dan masyarakat. Karena itu, indikator keberhasilannya lebih banyak diukur melalui kualitas relasi sosial, partisipasi masyarakat, perlindungan sosial, dan kemampuan negara memenuhi kebutuhan dasar warganya.
Tidak dapat disangkal bahwa paradigma tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan kesejahteraan Indonesia. Berbagai program rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan kelompok rentan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengurangan kemiskinan merupakan implementasi nyata dari paradigma social well-being. Namun demikian, perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa kesejahteraan manusia ternyata jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar berfungsinya seseorang dalam sistem sosial. Seorang individu dapat memiliki pekerjaan, keluarga, bahkan jaminan sosial yang memadai, tetapi tetap mengalami kecemasan, kehilangan makna hidup, depresi, kesepian, atau kelelahan psikologis. Kondisi demikian menunjukkan bahwa kesejahteraan sosial belum tentu identik dengan kesejahteraan mental.
Perkembangan psikologi positif kemudian memperluas konsep kesejahteraan melalui teori psychological well-being atau mental well-being. Carol D. Ryff menjelaskan bahwa kesejahteraan sejati ditentukan oleh kemampuan individu mengembangkan enam dimensi utama, yaitu otonomi, penguasaan terhadap lingkungan, pertumbuhan pribadi, hubungan positif dengan orang lain, tujuan hidup, dan penerimaan diri (Ryff 1989, 1070–1078). Dengan demikian, ukuran kesejahteraan tidak lagi berhenti pada keberhasilan individu menjalankan fungsi sosialnya, melainkan juga pada kemampuan dirinya bertumbuh secara psikologis dan menemukan makna kehidupan. Di sinilah letak pergeseran paradigma yang sangat penting. Jika social well-being bertanya, “Apakah seseorang dapat hidup dengan baik di tengah masyarakat?”, maka mental well-being bertanya lebih jauh, “Apakah seseorang benar-benar merasa utuh, sehat secara psikologis, dan memiliki kehidupan yang bermakna?”
Perubahan paradigma ini semakin memperoleh legitimasi dalam perkembangan ilmu kesejahteraan modern. Martin E. P. Seligman, melalui model PERMA, menunjukkan bahwa kesejahteraan manusia dibangun oleh lima unsur utama, yaitu positive emotion, engagement, relationship, meaning, dan accomplishment (Seligman 2011, 16–30). Menariknya, hanya satu dimensi yang secara langsung berkaitan dengan relasi sosial, sedangkan dimensi lainnya berhubungan erat dengan kondisi psikologis individu. Artinya, kesejahteraan sosial tetap penting, tetapi ia bukan lagi satu-satunya indikator kesejahteraan manusia.
Dalam perspektif Islam, perluasan paradigma tersebut sesungguhnya tidaklah asing. Konsep falāḥ, sa‘ādah, ṭuma’nīnah, dan raḥmah menggambarkan bahwa kesejahteraan manusia selalu mencakup dimensi material, sosial, spiritual, sekaligus psikologis. Al-Qur’an tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga mengenai ketenteraman jiwa (sakīnah), kedamaian batin (ṭuma’nīnah), dan kebahagiaan yang lahir dari kedekatan kepada Allah serta relasi harmonis dengan sesama manusia. Dengan demikian, paradigma mental well-being sesungguhnya memiliki resonansi yang kuat dengan tradisi intelektual Islam.
Oleh karena itu, memasuki usia ke-59, DNIKS perlu mulai memperluas paradigma pembangunan kesejahteraannya. Tugas negara tentu tidak berhenti pada penyediaan perlindungan sosial, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat Indonesia tumbuh sebagai manusia yang sehat secara mental, tangguh secara psikologis, dan mampu menemukan makna hidupnya. Transformasi dari social well-being menuju mental well-being bukan berarti meninggalkan mandat kesejahteraan sosial yang selama ini dijalankan, melainkan memperluas cakrawala kebijakan agar lebih sesuai dengan tantangan masyarakat kontemporer. Tulisan berikutnya akan menunjukkan bahwa perubahan paradigma tersebut menjadi semakin mendesak ketika masyarakat memasuki era digital, di mana kesejahteraan mental tidak lagi dapat dipisahkan dari kualitas kehidupan digital (digital well-being).
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Keyes, Corey L. M. 1998. “Social Well-Being.” Social Psychology Quarterly 61 (2): 121–140.
Ryff, Carol D. 1989. “Happiness Is Everything, or Is It? Explorations on the Meaning of Psychological Well-Being.” Journal of Personality and Social Psychology 57 (6): 1069–1081.
Seligman, Martin E. P. 2011. Flourish: A Visionary New Understanding of Happiness and Well-Being. New York: Free Press.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial.





































