Ketika diskresi kebijakan berbasis kemanusiaan dipidanakan, negara memasuki wilayah berbahaya. Pejabat publik akan defensif, takut mengambil keputusan daripada keselamatan warga.”
Oleh Suhermanto Ja’far*

DALAM lanskap masyarakat digital kontemporer, muncul satu problem epistemik serius yang jarang disadari, yakni silo digital. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika pengetahuan, data, dan cara bernalar terfragmentasi ke dalam ruang-ruang tertutup yang tidak saling berkomunikasi. Silo digital bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan persoalan cara institusi membaca realitas secara parsial dan tereduksi.

Dalam konteks penegakan hukum, silo digital menjelma menjadi apa yang dapat disebut sebagai silo hukum-positivistik: hukum bekerja terutama sebagai pembacaan teks aturan dan prosedur administratif, tanpa integrasi memadai dengan konteks sosial, etika kebijakan, manajemen risiko, maupun nilai kemanusiaan yang melatarbelakangi suatu keputusan publik.

Kasus Kuota Haji memperlihatkan gejala ini secara jelas. Kebijakan pembagian tambahan kuota yang lahir dari pertimbangan keselamatan jamaah—berbasis pengalaman empiris kematian jamaah akibat kepadatan ekstrem di Mina dan Arafah—dibaca terutama sebagai potensi pelanggaran prosedural. Diskresi kebijakan direduksi menjadi deviasi administratif, dan deviasi administratif didekatkan secara cepat dengan dugaan tindak pidana.

Di sinilah kritik terhadap nalar hukum KPK perlu ditempatkan secara jernih. Kritik ini bukan menyangkut niat, integritas, atau motif personal, melainkan cara bernalar institusional. KPK tampak membaca kebijakan publik melalui lensa hukum pidana yang sempit, tanpa membuka ruang dialog dengan disiplin lain yang relevan: etika kebijakan publik, manajemen kerumunan (crowd management), dan teologi kemanusiaan.

Pendekatan ini menunjukkan kerja epistemic silo: hukum diperlakukan seolah berdiri sendiri, terpisah dari realitas lapangan yang justru melahirkan kebijakan tersebut. Akibatnya, pertanyaan kunci tentang risiko nyawa jamaah, kapasitas fisik lokasi ibadah, dan pengalaman empiris tahun-tahun sebelumnya tidak memperoleh bobot yang setara dengan pembacaan prosedural.

Silo digital hukum ini diperparah oleh framing digital di ruang publik. Algoritma media sosial cenderung menyederhanakan persoalan kompleks menjadi narasi moral hitam-putih: “tambahan kuota sama dengan peluang korupsi.” Framing semacam ini menciptakan tekanan simbolik terhadap lembaga penegak hukum untuk merespons ekspektasi viral, bukan untuk membangun analisis kontekstual yang utuh.

Dalam kondisi demikian, KPK berisiko—disadari atau tidak—menjadi bagian dari ekosistem silo digital itu sendiri. Ketika hukum bergerak mengikuti logika viralitas dan kecurigaan publik digital, maka hukum tidak lagi sepenuhnya bekerja sebagai instrumen keadilan substantif, melainkan sebagai respon terhadap tekanan simbolik.

Secara filosofis, persoalan ini dapat dibaca melalui kerangka etika Kantian. Kebijakan Kementerian Agama dalam pembagian kuota dapat dipahami sebagai tindakan berbasis imperatif kategoris: dilakukan karena secara moral harus dilakukan demi keselamatan manusia, bukan demi keuntungan, popularitas, atau kepentingan instrumental.

Sebaliknya, cara baca hukum yang terlalu prosedural mencerminkan logika imperatif hipotetis: “jika aturan dilanggar, maka harus dipidana,” tanpa terlebih dahulu menguji maksim moral dari kebijakan tersebut. Padahal, dalam etika Kant, maksud dan tujuan tindakan adalah kunci penilaian moral, bukan sekadar kesesuaian formal dengan aturan.

Dalam tradisi hukum administrasi modern, kegagalan membedakan antara policy discretion, administrative deviation, dan criminal intent dikenal sebagai category mistake. Tidak setiap penyimpangan prosedural adalah kejahatan, terlebih jika tidak terdapat aliran dana pribadi, niat memperkaya diri, atau keuntungan politik elektoral.

Ketika diskresi kebijakan berbasis kemanusiaan dipidanakan, negara memasuki wilayah berbahaya: pejabat publik akan terdorong menjadi defensif, takut mengambil keputusan dalam situasi darurat, dan lebih memilih keselamatan karier daripada keselamatan warga. Dalam konteks haji, harga dari ketakutan birokratik semacam ini adalah nyawa manusia.

Dari perspektif filsafat Islam, silo digital hukum ini juga problematik karena bertentangan dengan maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Hukum yang memisahkan diri dari tujuan kemanusiaannya sendiri telah kehilangan ruh etik yang menjadi dasar keberadaannya.

Karena itu, kritik terhadap KPK seharusnya dibaca sebagai seruan reflektif, bukan delegitimasi. KPK tetap vital dalam pemberantasan korupsi, tetapi kekuatannya justru terletak pada kemampuan membedakan mana kejahatan, mana kebijakan, dan mana diskresi moral dalam situasi kompleks.

Alternatif dari silo digital adalah nalar polymath digital: pendekatan lintas-disiplin yang memadukan hukum, etika, data empiris, teologi kemanusiaan, dan manajemen risiko. Dengan nalar ini, hukum tidak kehilangan ketegasannya, tetapi memperoleh kedalaman dan kebijaksanaan.

Kasus Kuota Haji, pada akhirnya, adalah ujian bagi nalar hukum di era digital. Apakah hukum akan tetap terkurung dalam silo prosedural, atau berani melampaui fragmentasi menuju keadilan substantif? Tanpa keberanian epistemik ini, penegakan hukum berisiko mengorbankan kemanusiaan atas nama kepatuhan, dan negara hukum berubah menjadi negara ketakutan yang kehilangan kompas etiknya.

 *Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry