
JOMBANG | duta.co — Di ruang-ruang kelas, disiplin seharusnya menjadi bagian dari proses pendidikan. Namun belakangan, disiplin justru kerap dipersoalkan. Teguran guru kepada murid tidak jarang berujung laporan, bahkan menyeret pendidik ke ranah hukum. Kegelisahan inilah yang kini mendorong DPRD Kabupaten Jombang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru.
Raperda Inisiatif tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengaku telah lama menerima berbagai aspirasi dan keluhan dari tenaga pendidik. Dari forum resmi hingga pertemuan informal, cerita yang diterima hampir serupa guru berada di posisi serba salah saat menjalankan fungsi mendidik dan mendisiplinkan peserta didik.
“Guru adalah pencetak generasi bangsa, calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan negara ke depan. Tetapi faktanya, perlindungan terhadap hak-hak guru baik kesejahteraan, fisik, nonfisik, maupun mental masih belum maksimal,” kata Kartiyono, Rabu (28/01).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lebih lanjut menuturkan, dalam beberapa kasus, pengaduan murid kepada orang tua kerap diterima tanpa pendalaman. Aduan tersebut lalu dibawa ke ranah hukum, hingga guru yang semula mendidik justru berubah posisi menjadi pesakitan. Situasi ini diperparah ketika konteks pendisiplinan dalam pendidikan tidak dibedakan secara tegas dengan tindakan kekerasan.
Padahal, menurutnya, ada ruang-ruang pendidikan yang harus dipahami bersama. Tidak setiap teguran dapat serta-merta dimaknai sebagai kekerasan terhadap anak. Penyamaan persepsi menjadi kebutuhan mendesak agar proses pendidikan tidak terjebak dalam ketakutan.
Selain persoalan kriminalisasi, politikus senior ini juga menerima laporan tentang dinamika internal lembaga pendidikan. Mulai dari perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap guru, tekanan psikologis, hingga lemahnya perlindungan institusional. Seluruh persoalan tersebut dirangkum sebagai belanja masalah yang melatarbelakangi lahirnya inisiatif Raperda ini.
“Negara harus hadir. Kehadiran itu tidak cukup dalam bentuk wacana, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi yang menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi guru,” tegasnya.
Dalam proses penyusuna, para wakil rakyat akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Yakni PGRI Jombang, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, hingga sejumlah organisasi kemasyarakatan diundang untuk memberikan masukan. Salah satunya Pergunu, yang dihadiri langsung Ketua Pergunu Jombang, Prof. Dr. KH. Muhammad Fahrudin, yang menyampaikan kritik dan saran sebagai penguatan substansi regulasi.
Masukan dari kalangan pendidik, akademisi, dan tokoh masyarakat dinilai penting agar Raperda ini selaras dengan kultur Jombang sebagai Kota Santri, sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Ke depan, Bapemperda DPRD Jombang juga berencana mengundang aparat penegak hukum untuk duduk bersama, menyamakan persepsi terkait batas antara pendisiplinan dan kekerasan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kesalahpahaman yang berujung pada kriminalisasi guru.
“Tidak boleh guru yang mencetak generasi berkualitas justru diperlakukan tidak adil. Raperda ini adalah ikhtiar agar guru dapat kembali mendidik dengan tenang, tanpa rasa takut,” pungkasnya.
Di tengah dinamika dunia pendidikan yang terus berubah, Raperda Perlindungan Guru diharapkan menjadi sandaran. Agar disiplin tidak lagi dipersoalkan secara serampangan, dan guru tetap berdiri tegak sebagai penjaga generasi masa depan bangsa. (din)





































