JAKARTA | duta.co — Masalah umroh kembali mencuat. Ribuan jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) dan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) tertunda keberangkatannya  hingga memunculkan kekhawatiran masyarakat.

Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, M Arfi Hatim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Langkah ini diambil, kata Arfi, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya masalah baru.

“Proses audit akan dilakukan bekerjasama dengan akuntan publik independen. Harapannya, hasil audit menjadi bahan Kemenag untuk melakukan langkah pengawasan lanjutan,” tutur Arfi di Jakarta, Senin (22/01/2018).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Abu Tour maupun SBL melalui Kanwil Kemenag Provinsi sesuai domisili kantor pusat, untuk memastikan jamaah yang telah mendaftar akan memperoleh haknya untuk berangkat ke Tanah Suci.  “Insya Allah, dalam waktu dekat kita tugaskan auditor untuk memeriksa,” tegasnya.

Selaku regulator penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, Arfi mengaku Kemenag sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait persoalan ini sejak awal. Menurut Arfi, setelah terjadinya kasus FT, Kemenag membuat pemetaan/mitigasi dan memantau PPIU yang berpotensi mengalami masalah serupa.

Ada beberapa indikator pemetaan, antara lain: jumlah jamaahnya massif,  harga yang tidak rasional, dan sistem pemasaran yang berpotensi merugikan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan. Pemetaan dilakukan sekaligus dalam  rangka penyempurnaan regulasi yang sekarang sudah tahap final.

Menurut Arfi, Kemenag juga sudah menjadi bagian Satgas Waspada Investasi dan menjalin koordinasi yg intens dg OJK dalam hal penghimpunan dan investasi dana masyarakat di PPIU. “Pada Agustus tahun lalu, kemenag dan Satgas Waspada Investasi Sulsel telah meminta Abu Tour untuk menghentikan penjualan umroh murah dan menjual dengan harga rasional untuk pendaftaran umroh selanjutnya,” tegasnya.

“Dan mereka komitmen untuk menghentikan penjualan umroh murah,” sambungnya.

Penghentian penjualan umroh murah ini, kata Arfi, dalam rangka melindungi jamaah umroh dari risiko kehilangan dana yang telah dibayarkan dan kegagalan berangkat. “Pada saat kami minta hentikan, jamaah yang telah mendaftar untuk keberangkatan sampai dengan 2018 tercatat 27.093 orang. Abu Tour menjamin semuanya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang dipilih oleh jamaah,” lanjutnya.

“Demikian pula dengan SBL, telah kita panggil bersama Satgas Waspada WI Pusat untuk menghentikan paket-paket penjualan yang berpotensi merugikan jamaah. SBL telah menghentikan program Sahabat SBL sejak 1 November 2017,” lanjutnya.

Kemenag terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan komitmen tersebut di lapangan. Pada saat yang sama, Kemenag juga melakukan finalisasi perbaikan regulasi umroh. Regulasi ini sekarang sedang tahap harmonisasi sebelum ditetapkan dan selanjutnya disosialisasikan.

“Kami yakin, regulasi yang akan disahkan nanti akan dapat menghindarkan jamaah dari hal-hal yang merugikan mereka dalam rangka perlindungan kepada jamaah umroh,” tegasnya.

“Ada beberapa hal yang akan diatur, seperti harga referensi, pembatasan masa pendaftaran, pengawasan yang lebih ketat dan penetapan sanksi yang lebih tegas, dan lain-lain,” tandasnya.

Selain itu, Kemenag juga menyempurnakan sistem pengawasan secara elektronik yang telah ada agar meminimalisir setiap risiko yang mengancam jamaah. Kemenag juga tengah melakukan pengembangan sistem aplikasi SiPatuh.

Kepada masyarakat, Arfi berpesan agar kritis dalam mendaftar dan memilih travel umroh, misalnya dengan mencermati harga yang ditawarkan dan tidak mendaftar untuk tahun depan. Selain itu, jamaah juga harus meminta perjanjian tertulis ketika mendaftar yang ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban para pihak. (kmg.rls)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry