PETUGAS :Tampak para petugas parkir di Kabupaten Tuban mendapatkan bimbingan dan arahan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban. (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, rupanya tidak main main dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir di wilayah Bumi Wali. Pasca ditetapkan parkir berlangganan sejak pertengahan tahun 2017 lalu, berbagai upaya terus dilakukan, agar pengguna kendaraan merasakan dampak positif dari parkir berlangganan yang sudah mereka bayarkan.

“Salah satu yang kami lakukan adalah melakukan pembinaan bagi petugas parkir kami, tentu tujuanya agar pelayanan semakin baik, disamping kami juga melengkapi rambu rambu dan informasi lain terkait parkir” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet.

Menurut Muji, tidak hanya mendisiplinkan juru parkir yang bertugas di tepi jalan, melalui evaluasi dan pembinaan yang dilakukan setiap triwulan. Dinas Perhubungan juga memastikan tidak ada penarikan retribusi di jalan oleh juru parkir, karena setiap kendaraan yang memiliki register Kabupaten Tuban sudah membayar parkir berlangganan, Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Ro40.000 untuk kendaraan roda empat, juga jenis-jenis kendaraan tertentu.

“Kami selalu mengingatkan dalam setiap pembinaan yang kami lakukan per triwulan, agar petugas tidak menerima, apalagi menarik retribusi. Kami minta petugas juga mensosialisasikan ke pengguna kendaraan, menyampaikan tidak perlu memberi karena sudah berlangganan,” kata Muji Slamet.

Lebih lanjut Mantan Camat Soko itu,  pihak Dinas juga rutin melakukan sidak dan pengawasan tertutup terhadap aktifitas juru parkir yang bertugas di tepi jalan,  hasil pengawasan tersebut sebagai bahan evaluasi maupun pemberian teguran bagi petugas yang tidak bekerja sesuai SOP.

Pihaknya menghimbau pengguna jasa parkir langganan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir kepada petugas, bahkan harus menolak dan melaporkan jika ada juru parkir yang meminta retribusi.

“Petugas lapangan akan memantau aktivitas juru parkir, dan akan memberi teguran jika ada yang melangar,” tegas Muji ini.

Sementara itu, Kepala Bidang  Parkir, Dinas Perhubungan Tuban, Rahmad Basuki mengatakan, Saat ini Kabupaten Tuban memiliki 138 juru parkir resmi yang tersebar di jalan jalan, termasuk beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Jatirogo, Montong, Kerek dan Kecamata Merakurak. Seluruh petugas ditempatkan di pusat pusat keramaian dan pusat aktivitas sosial dan ekonomi.

“Belum semua kecamatan ada petugas kami,  sebagian besar berada di tepi jalan umum perkotaan, karena pusat perekonomian ada disana,” kata  Rahmad Basuki.

Dikonfirmasi, pengguna kendaraan bernama Choirul, warga Tasikmadu, Kecamatan Palang  yang ditemui ditepi jalan Pemuda, Tuban mengaku, sejak diterapkan parkir berlangganan, juru parkir lebih ramah dan tidak menarik retribusi parkir, meski tidak sedikit juru parkir yang masih menerima jika diberikan oleh pengguna kendaraan.

”Sudah ada stikernya, Kadang ngasih kadang juga tidak, mereka tidak minta sekarang, sekiranya ada ada uang kecil saya kasih, mereka sudah bantu kita jagain motor,” kata Choirul.

Dilokasi yang sama, petugas parkir, Dinas Perhubungan, Salam menuturkan, saat ini setiap juru parkir resmi hanya menarik retribusi parkir bagi kendaraan luar Tuban. Dan tarif parkir juga sudah disesuaikan dengan karcis yang mereka berikan kepada pengguna parkir di tepi jalan umum.

“Sesuai pembekalan dan arahan dinas, kendaraan berstiker atau kendaraan dalam daerah tidak ditarik retribusi,” tutur Salam disela-sela mengatur lalulintas bagi kendaraan yang parkir di Jalan Pemuda Tuban. (sad)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry