MEGAH : Rusunawa yang berdiri megah dengan empat lantai ternyata tidak memiliki IMB. duta.co/arif

MOJOKERTO | duta.co – Kalangan DPRD Kota Mojokerto mengaku heran mendengar kabar jika Rumah susun sederhana Sewa (rusunawa) belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, rusunawa itu sudah selesai pembangunannya sejak awal tahun ini. Wakil rakyat menilai, jika fakta itu menunjukkan potret kelemahan dan ketimpangan aturan yang terjadi di kota onde-onde.

“Jelas ini fakta yang mengejutkan. Proyek dengan nilai miliaran malah tak memiliki IMB. Bukti jika ketimpangan aturan kebijakan IMB masih ada,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, jumat (18/10).

Menurut politisi PKB ini belum dikantonginya IMB sampai proyek rusunawa senilai Rp 24 miliar selesai pengerjaannya, bisa menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

“Ini sangat kontradiktif dengan apa yang dicanangkan Pemkot. Mereka (pemkot,red) gencar menekan agar masyarakat mengurus IMB tapi malah kecolongan,” kritiknya.

Ia lantas membandingkan ketegasan pemkot dalam menegakan aturan. Jika, masyarakat membangun tanpa memiliki IMB, pemkot melalui Satpol PP bertindak tegas sampai berujung penyegelan sebuah bangunan. Masyarakat seakan-akan dibayangi penertiban yang akan dilakukan Satpol PP selaku penegak perda.

“Satu sisi ada proyek besar rusunawa yang sampai selesai pembangunannya diketahui tidak ber-IMB dan selama ini tidak pernah kami dengar bagaimana langkah DPMPTSP dan satpol PP menyikapi nya. Ini preseden buruk yang dirasakan masarakat karena pemkot sendiri tidak bisa memberikan contoh menegakkan aturan terkait IMB pada bangunan aset pemerintah,” urainya.

Kedepan ia mendesak agar pemkot segera membenahi kelemahan dan ketimpangan dalam pengurusan izin.”Jangan sampai masyarakat merasakan ketidakadilan dalam penegakan aturan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan bangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang ada di Kota Mojokerto hingga kini ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya, gedung empat lantai yang memakan anggaran puluhan miliar itu, tak bisa diserahkan ke Pemkot Mojokerto. Padahal, rusunawa yang dibangun sejak tahun 2017 itu sudah selesai dan harusnya sudah siap ditempati.

Belum adanya IMB yang dikantongi oleh rusunawa dibenarkan oleh plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi. “Memang IMB-nya belum ada. Sekarang masih kita ajukan untuk diproses,” katanya.

Mantan Kasatpol PP ini menjelaskan sebenarnya pengurusan IMB merupakan tanggungjawab pusat, daerah hanya diminta membantu proses IMB. Namun, lanjutnya penerbitan IMB tak semudah membalik telapak tangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adanya kajian UKL-UPL yang harus disertakan dalam pengurusan IMB tersebut.

“Lha anggaran kajian UKL-UPL butuh anggaran. Anggaran untuk kajian itu baru dimasukan dalam P-APBD tahun ini,” jelasnya.

Lantaran baru dimasukan dalam P-APBD tahun ini, tambah Mashudi pihaknya lantas baru mengerjakan proses kajiannya. Ia juga menambahkan selain anggaran yang dibutuhkan untuk kajian UKL-UPL, pihaknya juga menganggarkan pembelian mebeler kantor rusunawa, CCTV, lahan parkir dan pembangunan gapura.

“Anggaranya baru ada sehingga baru bisa dikerjakan. Ini sudah dalam proses dikerjakan,” tambahnya.

Setelah melakukan kajian itu imbuhnya syarat itu lantas dimasukan ke Dinas Perizinan.”Yang jelas tahapan sudah dilakukan dalam anggaran PAK sekarang. Target tahun ini IMB selesai,” tegasnya.

Menurutnya selain syarat adanya IMB, syarat lain agar rusunawa segera diserahkan yakni adanya daftar nama-nama calon penghuni rusunawa. “Kalau tidak ada ya tidak bisa diserahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui rusunawa yang baru pertama kali dibangun di Kota Onde-onde ini terletak di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, tepatnya di depan MAN 1 Kota Mojokerto. Pembangunan rusun 4 lantai ini berjalan selama 2 tahun, yakni sejak tahun 2017 yang lalu.

Tahun pertama merupakan tahap penyiapan lahan oleh Pemkot Mojokerto. Pemerintah menghabiskan Rp 832,8 juta untuk pengurukan lahan seluas 5 ribu meter persegi. Pembangunan gedung rusun baru dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 24 miliar.

Rusunawa ini pun kini berdiri kokoh setinggi 4 lantai. Di dalamnya hanya terdapat 58 unit hunian dengan tipe 36. Meski telah selesai dibangun, rusun perdana di Kota Mojokerto tersebut hingga kini belum siap untuk ditempati. (ari)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry