Keterangan foto kompas.com
“Menarik! Pemerintah harus membaca catatan Ketum Koprabu (Komando Prabowo Rakabuming) Purwanto M Ali. Dia memberikan sejumlah catatan penting. Kalau kemarin soal KopDesa MP, kini soal rupiah yang lunglai (Red).”

Oleh: Purwanto M Ali*

ABSTRAK

ARTIKEL ini menganalisis ketimpangan struktur mata uang dalam pengadaan proyek pemerintah di Indonesia: kontrak lelang ditandatangani dan dibayar dengan rupiah, sementara sebagian besar barang, bahan, dan peralatan proyek harus diimpor dan dibayar menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

Analisis ini menjelaskan mekanisme di mana pelemahan nilai tukar rupiah membuat lonjakan biaya riil, menekan margin keuntungan, hingga menimbulkan kerugian besar bagi kontraktor. Itu jelas.

Disajikan data empiris, perhitungan numerik, dan dampak sistemik, serta rekomendasi kebijakan.

Pendahuluan

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia (berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2020), seluruh dokumen lelang, nilai kontrak, dan pembayaran wajib dinyatakan dan dilakukan dalam mata uang Rupiah (IDR). Ketentuan ini bertujuan menjaga kestabilan transaksi dalam negeri dan kepatuhan hukum.

Namun, realitas operasional berbeda: sebagian besar proyek infrastruktur, energi, teknologi, dan industri berat bergantung pada pasokan luar negeri. Data Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mencatat 65%–70% bahan baku, mesin, dan komponen strategis di Indonesia masih harus diimpor, dan transaksi impor hampir seluruhnya menggunakan Dolar Amerika Serikat (USD) sebagai mata uang pembayaran utama.

Kondisi ini menciptakan ketidaksesuaian mata uang (currency mismatch): pendapatan kontraktor tetap dalam Rupiah, sementara beban pokoknya terikat pada nilai tukar Dolar. Ketika Rupiah merosot tajam, struktur biaya melonjak drastis di luar kendali pengusaha, yang berujung pada kerugian finansial yang parah.

Landasan Teori: Risiko Nilai Tukar dan Ketimpangan Mata Uang

Definisi dan Mekanisme

Risiko transaksi valuta asing terjadi ketika arus kas masuk dan keluar menggunakan mata uang berbeda . Dalam kasus ini:

  • Penerimaan: Nilai kontrak = Tetap dalam Rupiah (sesuai penawaran lelang). Tidak berubah berapa pun kurs bergerak.
  • Pengeluaran: Biaya pengadaan = Berubah mengikuti nilai tukar Rupiah terhadap Dolar.

Prinsip dasarnya:

Jika 1 USD = Rp 16.000 → biaya = Rp X. Jika 1 USD naik jadi Rp 18.000 → biaya otomatis naik 12,5%, pendapatan tetap sama → keuntungan berkurang, atau rugi.

Kontrak pemerintah umumnya berjenis Harga Tetap/Lumpsum, di mana risiko perubahan harga atau kurs sepenuhnya ditanggung pemenang lelang, tanpa hak penyesuaian otomatis.

Data Ketergantungan Impor

Berdasarkan data Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI, 2026):

  • Komponen impor dalam proyek pemerintah berkisar 30% hingga 55% dari total nilai kontrak.
  • Sektor paling rentan: konstruksi baja, pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan teknologi informasi.
  • Contoh: Proyek jalan tol, jembatan, atau pembangkit listrik: bahan utama seperti baja khusus, mesin berat, peralatan elektronik, dan sistem kendali 100% diimpor dan dibayar pakai Dolar.
Analisis Dampak: Mekanisme Kerugian dan Perhitungan

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah (Data Riil 2023–2026)

Pergerakan kurs rata-rata:

  • 2023: Rp 14.250 / USD
  • 2024: Rp 15.400 / USD
  • 2025: Rp 16.800 / USD
  • Mei 2026: Rp 17.600 – Rp 17.900 / USD

Total pelemahan dalam 3 tahun: sekitar 25% hingga 27%. Artinya: barang impor yang dulu Rp 1 Miliar, sekarang bayarnya butuh Rp 1,27 Miliar — kenaikan biaya otomatis 27% tanpa ada kenaikan pendapatan.

Studi Kasus Perhitungan Numerik

Kasus:

  • Nilai kontrak lelang: Rp 100 Miliar (bayar penuh Rupiah)
  • Komposisi biaya:- Biaya dalam negeri: 45% = Rp 45 Miliar
  • Biaya impor (mesin, material): 55% = setara USD 3,2 juta → dihitung saat lelang kurs Rp 15.500
  • Keuntungan yang ditargetkan: 10% = Rp 10 Miliar
Skenario A: Kurs stabil Rp 15.500/USD
  • Biaya impor riil = 3,2 juta × 15.500 = Rp 49,6 Miliar
  • Total biaya = 45 + 49,6 = Rp 94,6 Miliar
  • Laba bersih = 100 − 94,6 = Rp 5,4 Miliar (5,4%)
Skenario B: Rupiah anjlok jadi Rp 17.800/USD
  • Biaya impor baru = 3,2 juta × 17.800 = Rp 56,96 Miliar
  • Total biaya baru = 45 + 56,96 = Rp 101,96 Miliar
  • HASIL: RUGI = Rp 1,96 Miliar (≈ -2%)

Perubahan kurs hanya 14,8% mengubah posisi dari untung menjadi rugi murni.

Data Dampak Riil Industri

Berdasarkan survei AKI Mei 2026:

  • 82% kontraktor proyek pemerintah mengalami penurunan margin di bawah 3% (ambang batas aman)
  • 41% kontraktor melaporkan kerugian bersih pada proyek berjalan
  • 23% mengancam penghentian proyek jika tidak ada solusi penyesuaian harga

Kondisi ini disebut sebagai jebakan mata uang: semakin lama durasi proyek, semakin besar risiko kerugian, karena kurs bisa bergerak jauh dari asumsi awal saat penawaran.

Mengapa Kerugian Terjadi: Struktur Masalah Sistemik

Aturan Kontrak yang Kaku

Aturan pengadaan mewajibkan harga tetap dan tidak mengakomodasi fluktuasi valuta asing. Klausul penyesuaian harga yang ada umumnya hanya mencakup inflasi domestik, bukan perubahan kurs mata uang.

Ketidaksesuaian Pasar

  • Kontrak ditandatangani di pasar dalam negeri (Rupiah).
  • Pasokannya ada di pasar internasional (Dolar).
  • Pemerintah memegang kekuatan penentu harga; kontraktor hanya bisa menerima atau menolak.

Faktor Makroekonomi Luar Kendali

Pelemahan Rupiah disebabkan faktor eksternal: kebijakan suku bunga AS, ketegangan geopolitik, harga energi, dan arus modal — hal yang tidak bisa dikendalikan kontraktor maupun pemerintah Indonesia.

Dampak Berantai dan Konsekuensi
  1. Kualitas Terancam: Untuk menutupi kerugian, kontraktor berisiko menurunkan spesifikasi atau mengganti bahan dengan kualitas lebih rendah.

2.  Keterlambatan Proyek: Arus kas macet → pembayaran ke     pemasok tertunda → pengiriman barang terhambat.

  1. Kebangkrutan Pengusaha: Banyak usaha konstruksi nasional tutup atau berhenti beroperasi sejak 2025 akibat beban kurs.
  2. Menurunnya Minat Berpartisipasi: Jumlah peserta lelang berkurang drastis, karena pengusaha takut rugi.
KESIMPULAN

Ketentuan kontrak dalam Rupiah murni berhadapan dengan kenyataan pengadaan impor ber-Dolar adalah akar masalah kerugian besar bagi pengusaha pemegang proyek pemerintah. Semakin dalam pelemahan Rupiah, semakin besar selisih biaya yang harus ditanggung sendiri. Struktur ini tidak adil dan berisiko mengganggu kelangsungan pembangunan nasional.

Inti masalahnya bukan pada kemampuan pengusaha, melainkan ketimpangan mata uang yang tidak diatur dan tidak dilindungi dalam peraturan lelang saat ini.

Rekomendasi
  1. Tambahkan klausul penyesuaian harga berbasis kurs valuta asing dalam kontrak, dengan batas ambang wajar.
  2. Izinkan pembayaran sebagian dalam Dolar atau mekanisme lindung nilai (hedging) yang ditanggung bersama.
  3. Percepat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mengurangi ketergantungan impor.
  4. Evaluasi ulang dasar hukum agar risiko nilai tukar tidak sepenuhnya dibebankan kepada kontraktor.
*Purwanto M Ali adalah Ketua Umum KOPRABU (& Badan Pakar DNIKS.

 

Daftar Pustaka

  • Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI). (2026). Laporan Dampak Nilai Tukar pada Proyek Strategis Nasional
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). (2026). Laporan Ketergantungan Impor Industri Nasional
  • Bank Indonesia. (2026). Statistik Nilai Tukar dan Laporan Stabilitas Moneter
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry