SURABAYA | duta.co – Empat ahli waris dari bos perusahaan lampu PT Cahaya Angkasa Abadi (CAA) mendiang Soesanto Hadiprajitno ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hal ini terkait perjanjian kompensasi yang diberikan pemohon eksekusi rumah di Jalan Kertajaya Indah Nomor 28, Surabaya, seluas 1.040 meter persegi.

Mereka  istri dan 3 anak bos perusahan lampu yakni Tutik Handajani, Suwito Hadiprayitno, Runi Hadipajitno  dan Siani Hadiprajitno . Ini tertuang dalam surat nomor B/302/X/RES.1.11./2023 perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Pemohon Santo yang diwakili kuasa hukumnya Davy Hindranata, menceritakan kronologis kejadian ini saat principalnya memenangkan lelang dan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan objek dan disetujui Ketua PN Surabaya dengan dikeluarkan penetapan nomor11/EKS/2022/PN.Sby.

“Dari beberapa kali anmaning terjadi pertemuan intinya mencapai kesepakatan dengan pemberian kompensasi Rp500 juta dari pihak pemenang lelang ke penghuni objek Susanto Hadiprayitno dan penghuni lainnya,” terang Davy, Rabu (08/11/2023) di Surabaya.

Setelah itu dibuat surat perjanjian kesepakatan bersama secara nota riil di hadapan notaris Radina Lindawati Sh M.Km, dengan akte perjanjian kesepakatan Bersama nomer 60 tanggal 18 Juli 2022. Poinnya, pihak termohon eksekusi menerima Rp500 juta atas pengosongan dan penyerahan (bangunan) secara sukarela pada principal kami yang dibagi dua termin. Yang pertama Rp375 juta diberikan saat penandatangan perjanjian kesepakatan Bersama 18 Juli sisanya, pada 30 November saat objek kosong.

“Kemudian tanggal 23 November 2022, ahli waris dari Susanto Hadiprayitno mengajukan gugatan pada principal kami. Yang mengajukan Runi dan Siani Hadiprayitno. Atas dasar tersebut mereka telah ingkar terhadap perjanjian dan kesepakatan Bersama ini. Kami sudah membayarkan uang RP375 juta ke rekening Tutik Handajani atas permintaan Suwito. Sedangkan Siani dan Runi yang hadir dalam pertemuan kesepakatan bersama malah mengajukan gugatan,” bebernya.

Atas dasar itulah pihak Santo melalui pengacaranya Davy mengaju melaporkan secara pidana dan diterima di Satreskrim Polrestasbes Surabaya.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono membenarkan status tersangka empat orang ini. “Iya benar, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya

El Hakim, pengacara tiga anak bos lampu mengaku sudah mengetahui ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan tanggapan. “Sebagai pengacara ketika mereka diperiksa akan saya dampingi,” ucapnya. Zal