Didik Farkhan Alisyahdi, Kajari Surabaya.| HENOCH KURNIAWAN

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melaksanakan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, dua tersangka dugaan kasus korupsi Bank Jatim dari Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/10/2017).

Untuk tahap selanjutnya, menurut Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, pihaknya bakal secepat mungkin melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ujarnya, JUmat (13/10/2017).

Setelah selesai menjalani prosesi tahap II, jaksa langsung menggiring kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng. “Tersangka kita tahan untuk dua puluh hari kedepan,” imbuh Didik.

Masih menurut Didik, para tersangka merupakan pejabat Bank Jatim. Keduanya ditetapkan tersangka setelah dinilai melakukan atau yang turut serta  melakukan tindak pidana korupsi dalam Proses pemberian jenis fasilitas kredit yang diberikan pada debitur PT Surya Graha Semesta (SGS). Mereka telah melanggar SK Direksi No.048/203/KEP/DIR/KRD tanggal 31 Desember 2010.

“Dimana pada proses pemberian penambahan plafon kredit stanbyloan pada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar, tidak sesuai DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK,” terang Didik.

Sedangkan, berdasarkan fakta PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD tersebut, yang telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK No.043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir No.047/001/DIR/KRD tanggal  30 Januari 2009.

Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekreditan Kredit Menengah dan Korporasi.

“Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 155.036.704.864,21, yang terdiri dari Rp. 120.700.714.443, yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21,” ungkap Didik.

Atas perbuatannya, para tersangka dinilai melanggar Pasal  2 danl 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry