JAKARTA | duta.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya juga menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. KPK mengobok-obok ruang kerja Imam terkait kasus dugaan suap pencairan dana hibah untuk KONI. Imam Nahrawi dinilai tahu alur pengajuan proposal hibah dari KONI tersebut sebab proposal yang diajukan juga melewati meja kerjanya.
“Proses pengajuan proposal kan ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora. Nah, Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya, jika disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Febri mengatakan ada dokumen proposal hibah yang disita dari ruangan Imam Nahrawi. Namun tak disebutkan Febri mengenai detail proposal apa saja yang dimaksud. “Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah,” ucap Febri.
Seperti diberitakan duta.co, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sembilan pejabat Kemenpora dan KONI. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI.
Sedang yang diduga sebagai penerima adalah Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, serta Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk. Namun KPK tidak sampai di situ saja. KPK akan menyelidiki keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Bahkan, dugaan keterlibatan Imam dinilai cukup signifikan. Imam bisa kena pada istilah hukum “dan kawan-kawan” seperti disebutkan KPK.
Menurut KPK, ada fee yang disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga Adhi, Eko, dan kawan-kawan menerima bagian suap setidaknya Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara itu, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, KPK menduga ada suap berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9 yang diduga diberikan sebelumnya kepada Mulyana.
Menurut Febri, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Imam Nahrawi terkait dengan kasus suap pengurusan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Namun untuk saat ini KPK belum menentukannya.
“Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora atau deputi lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah, tentu akan kami panggil sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” katanya.
Imam sendiri sudah menyampaikan kesediaannya untuk diperiksa. Dia mengaku patuh apabila nantinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.”Kita akan akomodatif dengan penegak hukum,” ujar Imam di Solo, Kamis siang.
Hamidy Tidak Kapok?