
JOMBANG | duta.co — Rumah sakit semestinya menjadi ruang paling steril dari kepentingan di luar pelayanan. Tempat orang datang dengan harapan sembuh, bukan ruang yang menyisakan tanda tanya soal tata kelola. Namun sorotan publik kini justru mengarah pada manajemen RSUD Jombang, yang dinilai menyimpan persoalan serius di balik rencana-rencana besarnya.
Beberapa waktu lalu, melalui pernyataan Bupati Jombang dan Direktur RSUD, diputuskan pembatalan relokasi rumah sakit. Padahal, relokasi tersebut sebelumnya disebut telah melalui kajian panjang dan mendapatkan persetujuan berjenjang hingga tingkat provinsi dan pusat. Proses ini tentu tidak lepas dari penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari pajak rakyat.
Saat dikonfirmasi duta.co, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, M.KP, mengaku tidak mengetahui detail proses kajian tersebut karena berlangsung pada masa manajemen sebelumnya.
“Mohon maaf… saya malah tidak tahu itu, Mas. Abah Bupati sudah mengambil kebijakan bahwa RSUD Jombang tetap di lokasi saat ini dan akan kita kembangkan dengan bangunan 10 lantai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada duta.co, 10 April 2026.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik: berapa besar dana APBD yang telah terpakai pada tahap perencanaan relokasi. Apakah seluruh proses kajian terdahulu menjadi tidak relevan. Dan apa dasar perubahan kebijakan yang terjadi secara mendadak.
Di sisi lain, manajemen RSUD kini menggagas pembangunan gedung baru setinggi 10 lantai dengan skema pembiayaan pinjaman sekitar Rp400 miliar. Angka yang tidak kecil untuk ukuran fiskal daerah.
Padahal, jika program relokasi sebelumnya dilanjutkan, Pemkab Jombang disebut tidak perlu mengeluarkan dana dari APBD karena pembiayaan akan didukung pemerintah pusat melalui APBN. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan apakah kemampuan keuangan daerah benar-benar siap menanggung beban cicilan jangka panjang. Bagaimana dampaknya terhadap program prioritas lain yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Keputusan sebesar ini semestinya lahir dari perencanaan jangka panjang yang transparan, berbasis kajian kebutuhan layanan kesehatan, proyeksi pasien, serta analisis risiko fiskal. Bukan sekadar keputusan administratif yang minim partisipasi publik.
Persoalan RSUD tidak berhenti pada isu relokasi. Di internal rumah sakit, beredar pula dugaan praktik nepotisme dalam penempatan jabatan, kecenderungan monopoli peran strategis, hingga kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban keuangan daerah.
Sejumlah sumber menyebut adanya pola penempatan jabatan yang berputar pada lingkaran tertentu. Jika benar, praktik semacam ini tidak hanya menghambat profesionalisme, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan kepada pasien.
Rumah sakit modern membutuhkan manajemen profesional berbasis kompetensi, bukan kedekatan personal. Karena pada akhirnya, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat yang datang untuk berobat. (din)






































