
LAMONGAN | duta.co – Plt Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, memberikan klarifikasi terkait mutasi perawat ruang operasi, Heny Amalia, ke RSUD Ki Ageng Brondong yang memicu polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026, dan sempat diiringi munculnya isu “kroco” serta “link” yang ramai diperbincangkan.
dr. Hilda menjelaskan bahwa kebijakan mutasi tenaga kesehatan merupakan hal yang wajar dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun diakui sensitif, terutama pada unit vital seperti ruang operasi.
“Kebijakan mutasi ini didasarkan pada kebutuhan pemerataan layanan kesehatan di Kabupaten Lamongan, kebutuhan operasional, serta pengembangan karier tenaga kesehatan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Menurutnya, rotasi tenaga kesehatan menjadi salah satu strategi untuk memastikan distribusi layanan yang merata sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga medis.
Menanggapi kekhawatiran terkait kualitas pelayanan, dr. Hilda memastikan bahwa mutasi tidak akan berdampak negatif terhadap keselamatan pasien maupun mutu layanan di RSUD Ngimbang.
“Setiap tenaga kesehatan telah melalui pendidikan, uji kompetensi, dan sertifikasi, sehingga tetap memenuhi standar profesionalisme dan keselamatan pasien,” tegasnya.
Ia menambahkan, manajemen rumah sakit juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022 untuk menjaga standar pelayanan tetap optimal.
Lebih lanjut, dr. Hilda menekankan bahwa sistem penempatan tenaga kesehatan di RSUD Ngimbang dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman kerja.
“Penempatan dilakukan secara profesional tanpa intervensi faktor non-profesional, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.
Terkait isu “kroco-kroco” dan “link” yang beredar, pihaknya menilai istilah tersebut tidak mencerminkan etika profesional yang dijunjung tinggi dalam dunia kesehatan.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai dan profesional. Tidak ada tempat bagi istilah yang merendahkan tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Manajemen RSUD Ngimbang, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas untuk mencegah munculnya diskriminasi maupun pernyataan yang merendahkan profesi tenaga kesehatan.
“Tujuan kami adalah menjaga suasana kerja yang sehat, profesional, dan tetap fokus pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (ard)





































