Tampak M Sholeh, kuasa hukum penggugat sesaat usai melakukan pendaftaran gugatan di PN Surabaya, Jumat (21/12/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Paguyuban Arek Suroboyo yang diwakili oleh Kusnanhadi mengajukan gugatan class action terhadap Rumah Sakit Siloam Hospital dan PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE) Tbk melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018).

Gugatan ini muncul atas dampak dari kejadian amblesnya ruas jalan raya Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu. “Gugatan ini sebagai bentuk reaksi arek Surabaya yang tidak terima atas terjadinya longsornya jalan raya Gubeng. RS Siloam dan pimpinan proyek harus bertanggung jawab, peristiwa ini bukan hanya merugikan pemerintah tapi masyarakat Surabaya banyak dirugikan,” ujar Kusnan kepada wartawan.

Kusnan tidak datang sendiri, melainkan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Sholeh. Menurut mereka, gugatan ini mewakili satu juta warga Surabaya terdampak kejadian. Gugatan tidak ditujukan kepada pihak Pemerintah Kota Surabaya maupun kepolisian.

“Ada sekitar satu juta warga Surabaya yang merasakan kerugiannya. Kami menarik satu juta dari keseluruhan jumlah warga Surabaya yang berkisar tiga juta karena dua faktor yaitu tidak bisa melewati Raya Gubeng dan menimbulkan kemacetan di jalan lainnya,” terang M Sholeh.

Pengugat juga mengatakan bahwa mereka tidak menginginkan uang namun akan diserahkan pada warga Surabaya. Kritik juga ditujukan pada pihak kepolisian karena sampai hari ini tidak ada yang dijadikan tersangka, padahal dalam kasus ini bisa dipidana akibat ada celah.

“Kami menuntut agar kedua tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat dan kelompoknya sebesar Rp300 miliar,” tambah Soleh.

Ada tujuh poin tuntutan dalam isi gugatan penggugat, yaitu:

  1. Tergugat 1 (PT NKE) dan 2 (RS Siloam) melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Tergugat 1 dan 2 telah lalai mengakibatkan amblas dan terputusnya Jalan Raya Gubeng;
  3. Tergugat 2 telah lalai mengawasi kerja Tergugat 1;
  4. Tergugat 1 dan 2 untuk menghentikan proyek pembangunan basement gedung baru RS Siloam;
  5. Tergugat 1 dan 2 ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp300 miliar;
  6. Tergugat 1 dan 2 harus meminta maaf sebesar besarnya pada seluruh masyarakat Surabaya yang dimuat pada koran berskala nasional;
  7. Putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu.

Terpisah, saat dikonfirmasi juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono membenarkan hal ini. Menurutnya, pendaftaran gugatan itu hak penggugat. “kita bakal tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry