Oleh: dr. Mohammad Afifulloh, M.Pd*

“Saat Nadiem Makarim secara resmi menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dunia pendidikan terkejut dengan kebijakan perampingan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi satu lembar. Padahal selama ini RPP yang disusun oleh Guru telah memiliki format detail dengan 13 komponen sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016. Tujuan yang tersirat dari kebijakan ini adalah efisiensi penyusunan RPP agar lebih ekonomis dan paperless,”

DULU, ketika perumusan Kurikulum 2013 (K-13) Guru sudah “dimanjakan” dengan ketidakharusan mereka menyusun Silabus, sekarang lebih dimanjakan lagi dengan penyusunan RPP yang hanya satu lembarpun sudah cukup. Pada prinsipnya masalah utama bukan terletak pada berapa lembar RPP itu dibuat, tetapi yang krusial adalah setiap Guru saat mengajar paham betul apa yang akan diajarkan (what to teach) dan bagaimana materi pembelajaran disampaikan (how to teach). Maka dalam konteks ini, masihkah urgen kita mempertanyakan RPP satu lembar atau bahkan lebih?

Kita perlu bijak membedakan antara perencanaan dan RPP itu sendiri. Perencanaan pembelajaran Guru belum tentu semuanya tertulis sistematis rapi dan berwujud menjadi RPP. Terkadang tidak sedikit Guru menjalankan tugas pembelajaran banyak keluar dari perencanaan yang ada di RPP. Bisa jadi praktik di kelas lebih bagus dari perencanaannya, sehingga kita perlu menyikapi RPP dalam hal ini sebagai panduan umum yang mengarahkan praktik pembelajaran lebih sistematis, teratur, dan berorientasi pencapaian kompetensi.

Di lain pihak Guru yang menyusun RPP dengan bagus tidak mampu menerjemahkan apa yang ada di RPP ke dalam proses pembelajaran yang menyenangkan, apalagi dapat mengantarkan peserta didik pada pencapaian kompetensi yang diharapkan. Pada tataran ideal, antara perencanaan di RPP dan praktik pembelajaran di kelas memiliki kesesuaian.

RPP dipahami sebagai bukti administratif perencanaan pembelajaran, mau satu lembar, dua lembar, tiga lembar bahkan lebih selama memuat kriteria/komponen yang dipersyaratkan maka tidak menjadi persoalan. Atas dalih efesiensi, Kemendikbud membuat surat edaran nomor 14 tahun 2019 yang memungkinkan RPP disusun dalam satu lembar saja.

Dengan demikian, RPP tidak memerlukan kertas banyak belembar-lembar, dan dalam RPP tersebut cukup mencakup 3 komponen (tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran) sedangkan komponen di luar itu menjadi sesuatu yang sifatnya sunnah.

Bagaimanapun juga, jika kita melakukan refleksi jauh ke belakang bahwa Guru-guru kita dahulu yang ada di sekolah, madrasah, pesantren tidak diributkan dengan urusan RPP seperti sekarang, namun kita bisa melihat produk hasil didikan mereka banyak yang sukses. Ada nilai tersembunyi di balik pembelajaran yang mereka lakukan.

Administrasi perencanaan pembelajaran RPP tidak didewa-dewakan sebagai indikator kesuksesan pendidikan, tetapi nilai spiritualitas berupa keikhlasan mendidik dan membimbing peserta didik jauh lebih berharga daripada persoalan lembaran-lembaran kertas RPP.

Kita memang tidak boleh apriori, bahwa produk pendidikan jaman dulu memili daya magis yang dahsyat karena nilai spiritualitas para pendidiknya masih tinggi. Para pendidik tidak terlalu dipusingkan dengan persoalan administrasi RPP, namun ketulusan menjalankan tugas dan kewajiban mencerdaskan anak bangsa disadari betul dan dijalankan dengan jiwa yang bersih serta dibarengi kesungguhan hati. Hampir orang-orang sukses berawal dari hasil kerja keras, kerja tuntas, kerja cerdas, dan kerja ikhlas para pendidik yang benar-benar menjiwai profesinya. Dan sekali perlu diingat, mereka merencanakan pembelajarannya di pikiran, hati, dan jiwanya, bukan di atas kertas yang sekarang kita kenal dengan RPP.

Di sisi lain, kitapun tidak boleh aposteori dengan urgensi perencanaan pembelajaran (RPP). Ada adigum yang seringkali menjadi pengingat setiap orang dalam menyusun sebuah perencanaan, “perencanaan yang baik merupakan setengah dari pekerjaan”. Dari pernyataan ini dapat dipahami bahwa RPP yang telah disusun dengan sistematis, baik satu lembar ataupun lebih mencerminkan pekerjaan pembelajaran dianggap telah selesai 50%. Mengapa demikian? Jawabannya sederhana, jika RPP sudah tersedia dengan memenuhi ketentuan yang ada, maka Guru telah berhasil menyelesaikan separoh pekerjaannya, dan tinggal separoh lagi menuntaskannya di kelas.

Ada keringanan dan kepuasan tersendiri bagi Guru saat mengemban tugas mengajar dengan panduan RPP yang bagus. Ibarat mobil berjalan di track yang tepat dengan dilengkapi rambu-rambu lalu lintas, sehingga mobilpun melaju dengan nyaman dan selamat sampai tujuan yang dikehendaki. Begitu pula praktik pembelajaran yang dilakukan oleh Guru dengan pedoaman dan panduan RPP dapat memuluskan pekerjaan mengajarnya pada indikator pencapaian kompetensi tertentu.

Sekali lagi RPP dengan jumlah berapapun lembar, tetap memiliki nilai kebermanfaatan bagi Guru dalam menjalankan tugas mengajarnya. Logika kita bisa berkata, tanpa menyusun RPP saja Guru-guru dahulu dapat menghantarkan peserta didik pada puncak kesuksesan apalagi jika mereka menyusun perencanaan pembelajarannya dengan format RPP. Perencanaan pembelajaran berupa RPP selamanya akan tetap dibutuhkan sebagai evidence proses pembelajaran itu sendiri.

RPP satu lembar sangat dimungkinkan bagi mereka yang telah terlatih mengajar dan memiliki jam terbang yang tinggi. Dengan kata lain, walaupun hanya secarik kertas RPP mereka mampu melakukan tugas mengajar dengan penuh kreativitas dan berlangsung efektif. Syarat semacam ini bisa jadi tidak berlaku bagi Guru muda atau baru belajar berkembang dan berkarir sebagai Guru.

Profil Guru seperti ini masih membutuhkan tempahan dan gemblengan lebih banyak untuk mengasah keterampilam dasar mengajarnya. Jadi Guru yang baru berkembang memerlukan persiapan dan perencanaan mengajar yang matang, bahkan RPPnya dapat berhalaman-halaman sebagai cerminan keseriusan menjalankan tugas mulia mengajar.

Hal penting lain yang perlu kita maklumi bersama adalah kreativitas Guru dalam menyusun perencanaan sekaligus mengimplementasikan perencanaan tersebut. Walaupun RPP disusun hanya satu lembar, jika Guru saat menjalankan pembelajaran banyak melakukan improvisasi-improvisasi yang berupa variasi mengajar, maka proses pembelajaran dianggap berlangsung dengan baik.

Zaman sekarang sudah mengarah pada kegiatan-kegiatan yang bersifat paperless, maka perwujudan dari keadaan dan tuntutan yang demikian itu wajar bila RPP yang dibuat oleh Guru cukup dengan secarik kertas, karena esensi perencanaan ada di pikiran, hati, dan jiwa pendidik itu sendiri. Apalagi Guru senior yang telah memiliki segudang pengalaman tidak lagi mempersoalkan perencanaan yang tertuang di atas secarik kertas tersebut.

Jadi pada hakikatnya, perencanaan pembelajaran (RPP) satu lembar, dua lembar, tiga lembar, atau lebih bukan pokok persoalan yang perlu diperdebatkan, justru yang menjadi persoalan adalah Guru yang menjalankan tugasnya tanpa perencanaan matang yang pada akhirnya mereka terjangki virus Kurdis alias Kurang Disiplin.

Pekerjaan mengajar adalah profesi serius dan dilindungi oleh Undang-Undang, maka perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya memerlukan keseriusan pula dari para pelaku dan praktisi pendidikan. Hal ini dapat diawali dengan penyediaan perencanaan pembelajaran yang bagus, walaupun hanya dengan satu lembar RPP. Guru yang tidak merencanakan pembelajarannya berarti telah merencanakan kegagalan.

*Penulis adalah Ketua Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Pascasarjana Unisma Malang.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry