RAPERDA : Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri persetujuan atas Raperda RPJMD Kota Kediri (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co – Dengan memanjatkan puji syukur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 menjadi Perda, disetujui DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna, Senin (25/6) di Ruang Sidang Utama.

Rancangan Perda Perubahan tersebut, mengacu Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014. Sebelum penetapan, diawali pandangan akhir dari fraksi -fraksi di DPRD, sebelum akhirnya mendapat persetujuannya. Kabag Humas Protokol Pemerintah Kota Kediri, Apip Permana menyampaikan ucapan terima kasih atas nama pemerintah kota atas dukungan para wakil rakyat.

Dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kholifi Yunon, dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah, Sekda Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, para asisten, staf ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Wakil Wali Kota populer disapa Ning Lik ini menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri khususnya kepada tim pansus atas kerja keras hingga Raperda Perubahan menjadi Perda ini disetujui. “Terima kasih atas kerja keras DPRD Kota Kediri maupun Tim Pansus Pembahasan Raperda Perubahan,” ujarnya.

Ning Lik mengatakan Raperda ini merupakan hasil dari penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KPTS/013.4/2018. Diterangkan Ning Lik, substansi perubahan pada Raperda atas Perdana Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014-2019 adalah menindaklanjuti berlakunya ketentuan baru serta hasil audit dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kota Kediri sebelumnya.

Yakni, pertama nomenklatur, struktur serta tugas dan fungsi perangkat daerah didasarkan pada Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri. Kedua, penyusunan penyesuaian program sesuai dengan perangkat daerah yang baru dan memasukkan program yang baru.

Merupakan dampak perubahan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga, penambahan peran strategis dan hak kewenangan BUMD serta perangkat daerah pembina BUMD. Keempat, penyempurnaan tujuan, sasaran, dan indikator penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ning Lik menuturkan bila keberadaan Perda dan Raperda Perubahan ini diperlukan dan bermanfaat untuk memastikan penganggaran program sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan. Serta memudahkan dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti RKPD tahun anggaran 2019. (nng)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry