SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur di rumahnya Pakuwon City, Virginia Regency E3, Surabaya. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun terhadap Ronald Tannur atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kajati Jatim Mia Amiati, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. “Gregorius Ronald Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya,” tegas Mia Amiati dalam keterangannya.

Ronald Tannur tercatat memiliki dua alamat resmi, yaitu di Surabaya dan di Kefamenamu, Nusa Tenggara Timur. Dalam catatan administrasi perkara, ia juga beralamat di Jl. El Tari RT 12 RW 06, Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif untuk memastikan tuntutan terhadapnya. Dakwaan alternatif tersebut mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.Kedua: Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP dan menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Namun, pada putusan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas terdakwa. Keputusan tersebut mendorong JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tindakan pengamanan terhadap beberapa pihak terkait. “Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (23/10) malam.

Setelah pengajuan kasasi oleh JPU, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi tersebut, namun dengan putusan berbeda. MA menyatakan Gregrorius terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.

Eksekusi ini menandai berakhirnya proses hukum panjang yang dilalui oleh Gregrorius Ronald Tannur dan menjadi langkah penegakan hukum yang ditegaskan oleh Kejati Jatim dalam menangani kasus dengan putusan akhir dari Mahkamah Agung. gal

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry