Rombong milik Dimas.

SURABAYA | duta.co — Dimas, warga Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, berencana melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya yang berada di lahan tengah jalan raya belakang Pos Polisi Lalu Lintas Sukomanunggal, Jalan Patimura. Ia juga menilai aparat Kepolisian setempat terkesan membiarkan rombong tersebut digunakan pihak lain untuk berjualan.

Dimas menuturkan, rombong tersebut merupakan milik pribadinya yang dibangun dengan biaya sendiri. Sebelumnya, ia diminta secara personal untuk tidak lagi berjualan di lokasi tersebut karena dianggap berada di area taman dan ruang terbuka publik. Arahan itu ia patuhi dengan meninggalkan rombong dalam kondisi terkunci.

Namun belakangan, Dimas mengaku mendapati rombong miliknya justru digunakan oleh pihak lain untuk berjualan, meski dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Kondisi tersebut membuatnya menduga telah terjadi pembobolan.

“Rombong saya terkunci, tapi bisa dipakai orang lain. Yang membuat saya heran, aktivitas itu seperti dibiarkan saja,” ujar Dimas, Rabu (31/12/2025).

Ia mengungkapkan, pada masa Kapolsek Sukomanunggal dijabat Zainur Rofiq, dirinya diminta menghentikan aktivitas berdagang di lokasi tersebut. Meski berdampak pada penghasilannya, Dimas memilih mematuhi arahan tersebut demi menghormati aturan yang berlaku.

Namun, pada masa Kapolsek Sukomanunggal saat ini, Akhyar, Dimas mengaku melihat adanya aktivitas berjualan kembali di lokasi yang sama. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kapolsek Akhyar disebut menyatakan mengizinkan aktivitas berjualan di area tersebut.

Situasi tersebut membuat Dimas menilai adanya ketidaktegasan dalam penanganan di lapangan, terlebih rombong miliknya yang diduga dibobol digunakan tanpa izin dan tetap beroperasi.

“Ini bukan hanya soal boleh atau tidak boleh jualan, tapi soal rombong saya yang dipakai tanpa izin. Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ada tindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Sukomanunggal, Dwi Anggara, mengaku terkejut saat mengetahui adanya aktivitas berjualan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal area itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan berdagang karena berstatus taman dan ruang terbuka publik.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya singkat.

Dimas memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya agar persoalan tersebut menjadi terang. Ia berharap aparat terkait bersikap tegas dan ada kejelasan kebijakan agar warga tidak merasa dirugikan.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rombong saya jangan dipakai tanpa izin, dan aturan harus ditegakkan,” pungkasnya. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry