JAKARTA | duta.co –  Pengamat politik Rocky Gerung  berhalangan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait ucapan “kitab suci fiksi”. Melalui kuasa hukumnya, Rocky Gerung ingin pemeriksaannya dijadwal ulang pada Jumat 1 Februari 2019 besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan, melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya, Rocky akan datang untuk menjalani pemeriksaan Jumat besok.
“Hari ini yang bersangkutan ada agenda di Makassar. Jadi, sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya akan datang besok setelah salat Jumat,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Argo menekankan, pemanggilan Rocky hanya untuk melakukan klarifikasi terkait ucapannya saat berbicara di salah satu stasiun televisi.
“Karena ada laporan dari Pak Jack Lapian. Jadi, Pak Jack laporkan Rocky Gerung berkaitan ada di salah satu televisi swasta di sana. Intinya polisi undang klarifikasi daripada terlapor ini,” ucap Argo.
Seperti diberitakan duta.co,  sedianya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung  hari ini Kamis 31 Januari 2019. Pemeriksaan Rocky Gerung yang selama ini bersikap kritis kepada Pemerintahan Presiden Jokowi digugat banyak kalangan sebab dinilai tidak murni hukum tapi kental nuansa politisnya. Wakil Ketua DPR Fadli Zon misalnya menilai Rocky Gerung mendapat giliran dikriminalisasi.
Polisi pun diminta bersikap profesional. Tidak menjadi alat kekuasaan. Pemeriksaan Rocky ini berkaitan pernyataannya dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk ‘Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’ pada Selasa, (10/4/2018) silam, di mana dia menyebut  ‘kitab suci adalah fiksi’.
Saat dimintai komentarnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily enggan berspekulasi apa pun. Bagi dia proses hukum yang menentukannya.
“Jika seorang Rocky Gerung memahami kitab suci itu fiktif, ya biarlah urusan dia. Jika ada yang dirugikan dari pernyataannya seperti itu, ya silakan ambil mekanisme hukum. Biar hukum yang berbicara,” ujar politisi Golkar ini seperti dikutip dari RMOL  Kamis (31/1/2019).
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Kita serahkan kepada proses hukum. Biarkan pihak kepolisian bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk membuktikan apakah pernyataan Rocky Gerung itu mengandung unsur penodaan agama atau tidak,” katanya.
Meski demikian kalangan DPR meminta polisi berhati-hati. Sebab berbeda dengan kasus Ahok yang terbukti di pengadilan  menista umat Islam, dalam kaitan ini Rocky tidak menyebut kitab suci agama tertentu. Karena itu polisi harus menimbang secara matang dalam memeriksa dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada filsuf Universitas Indonesia Rocky Gerung.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid bahkan meminta Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini untuk memanggil pemuka agama terlebih dahulu.
“Sebelum dugaan penistaan, pemeriksaan polisi harusnya minta pendapat kepada MUI atau ormas keagamaan lain,” ujar Sodik di Jakarta.
Tujuannya, lanjut Sodik, untuk memastikan bahwa pernyataan Rocky Gerung dapat dikategorikan penistaan agama atau tidak. Baginya, yang mumpuni untuk menilai pernyataan Rocky adalah pemuka agama.
“Apakah pernyataan tersebut merupakan pelecehan agama atau bukan. Karena itu perlu polisi konsul ke MUI dan ormas keagamaan untuk membahas hal tersebut,” kata Sodik.
Lebih lanjut, ketua DPP Partai Gerindra itu meminta aparat penegak hukum memastikan hukum berdiri tegak, baik itu untuk pendukung pemerintah maupun mereka yang berada di barisan oposisi.
“Prinsipnya, hukum harus tegak untuk siapa saja tanpa kecuali, baik petahana maupun oposisi,” pungkas Sodik.
Rocky dipanggil sebagai saksi terlapor kasus dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataannya, yakni menyebut kitab suci adalah fiksi dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TVOne bertajuk, “Jokowi Prabowo Berbalas Pantun”, Selasa, 10 April 2018 lalu. (rmol/okz)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry