“Alim ulama dan pondok pesantren wajib menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan perilaku anti-korupsi.” (Petikan Keputusan muktamar NU 2015)
Oleh H Abd Halim, Nahdliyin tinggal di Kalimantan.

RISYWAH ⁰atau uang sogok merupakan malapetaka moral bagi organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Karena selain melanggar syariat Islam juga menghalangi NU memiliki pemimpin berkualitas dan bermoral.Bahkan risywah inilah yang telah menghancurkan moral para kader NU. Ironisnya, risywah selalu terjadi dalam Muktamar NU belakangan ini.

Tingginya biaya kontestan memenangkan pemilihan di Muktamar NU merupakan tantangan besar yang saat ini dihadapi oleh organisasi para ulama ini. Besarnya jumlah uang yang dikeluarkan oleh calon untuk biaya pemenangan mereka, bukan hanya menjadi pendorong utama hancurnya benteng moral jam’iyyah, tapi seolah-olah praktek normalisasi risywah dan korupsi menjadi hal biasa bagi pimpinan organisasi NU.

Data menunjukkan bahwa pemberian uang tunai kepada pemilik suara merupakan item pengeluaran terbesar dari para kandidat di perhelatan Muktamar NU.

Fakta di lapangan juga mengkonfirmasi bahwa praktik ini telah dinormalisasi. Banyak pemilik suara mengharapkan mahar dari beberapa kandidat. Selain itu, pengawasan dan aturan internal organisasi juga sangat mini. Dengan demikian, pada praktiknya, pemberian uang tunai pada dasarnya adalah transaksi yang dianggap wajar dan seolah menjadi keharusan bagi pemberi dan penerima.

Di sisi lain, kandidat yang ada dalam setiap Muktamar bisa dikatakan minim pendanaan pribadi. Rata-rata pendanaan kandidat yang tidak manndiri ekonominya, bisa dipastikan menjalankan praktek mencari donor/sponsor bisnis. Hal ini juga bisa dilacak dari mana aliran dana beberapa kandidat yang bermunculan dalam kontestasi Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang.

Pengawasan internal yang melibatkan unsur PBNU, panitia, dan tokoh independen NU serta forum warga NU juga penting untuk memastikan prinsip anti-risywah berjalan efektif dan muktamar berjalan bersih dan bermartabat. Pengawasan bukan untuk mencurigai, melainkan menjaga agar seluruh proses tetap berada di rel nilai keorganisasian.
Lebih jauh, muktamar yang bebas risywah akan mengirim pesan kuat ke publik bahwa NU konsisten antara nilai dan praktik. Di tengah krisis etika politik nasional, NU justru bisa tampil sebagai teladan moral yang relevan dan inspiratif.

Menghindari risywah juga berarti menjaga nama baik NU sebagai rumah besar umat. Reputasi ini dibangun selama puluhan tahun melalui pengorbanan ulama dan warga NU di berbagai pelosok. Merusaknya dengan praktik transaksional adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah.

Sesungguhnya Muktamar NU tidak diniatkan sebagai arena perebutan kekuasaan layaknya pemilihan Ketua Umum partai politik. Muktamar adalah arena musyawarah yang menyatukan ilmu, akhlak, adab, pengalaman organisasi, dan kejernihan batin para muktamirin guna merawat dan melanjutkan khidmah jam’iyyah. Oleh karenanya, penting bagi Syuriyah dan Mustasyar NU untuk menyiapkan tim investigasi dan aturan ketat terkait praktek risywah dan jual beli suara di Muktamar. Wallahu a’lam.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry