ILUSTRASI: Sejumlah mobil dinas Pemkot Surabaya diparkir rapi di Kota Madya Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menarik tiga Mobdin dari PN Surabaya, Kamis (23/3). DUTA/DOK
ILUSTRASI: Sejumlah mobil dinas Pemkot Surabaya diparkir rapi di Kota Madya Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menarik tiga Mobdin dari PN Surabaya, Kamis (23/3). DUTA/DOK

SURABAYA – Hubungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memanas. Hal ini sebagai buntut gugatan wanprestasi yang dilayangkan Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ditolak oleh hakim PN Surabaya.

Pemkot Surabaya menarik tiga mobil dinas PN Surabaya yang terdiri atas dua Pajero Sport dan satu Panther. Dua Pajero itu merupakan kendaraan dinas ketua dan wakil ketua PN Surabaya, satu mobil Panther untuk kendaraan operasional.

“Ada tiga mobil yang ditarik, Pajero dua, Panther satu, salah satunya yang biasa dipakai Pak Ketua. Itu milik Pemerintah Kota Surabaya,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Sigit enggan membeberkan alasan penarikan tiga mobil dinas yang dipinjampakaikan Pemkot Surabaya itu, termasuk apakah itu berkaitan dengan gugatan Pemkot Surabaya terhadap investor Pasar Turi. Pengadilan menolak gugatan Pemkot dan menerima eksepsi investor selaku tergugat. “Saya belum baca suratnya,” katanya.

Santer kabar, ditengarai penarikan tiga Mobil Dinas PN Surabaya ini berkaitan dengan ditolaknya gugatan pemkot oleh putusan hakim soal kasus Pasar Turi tersebut. Namun, sayang saat dikonfirmmasi Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser mengatakan belum tahu terkait kabar penarikan mobil dinas ( mobdin) PN Surabaya ini.

“Saya belum tahu masalah itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Bahakan saat ditanya dugaan keterkaitan penarikan tiga mobil dinas PN Surabaya pasca ditolaknya gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Pemkot Surabaya terhadap investor Pasar Turi Baru PT GBP, Fikser masih mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu masalah itu, tanya ke Bu Nur (Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya, Nur Qomaria) saja,” kata M Fikser.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismahari membenarkan penarikan tiga mobil Dinas  PN Surabaya oleh Pemkot Surabaya tersebut. “Yo tak tarik (ya, saya tarik), itu kan pinjam pakai,” ungkapnya di ruang kerjanya.

Ditanya lebih jauh Risma enggan memberikan keterangan alasan terkait penarikan tiga mobil dinas PN Surabaya tersebut. Apakah penarikan tiga mobil Dinas PN Surabaya ini ada kaitanya dengan kegagalan Pemkot Surabaya dalam mempertahankan Aset ini, Risma enggan menjawab.

“Saya tidak mau ngomong itu, ini off the record,” tutup Risma.

Penarikan mobil dinas itu berdasarkan surat Wali Kota Surabaya bernomor 028/1919/436.3.2/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Surat baru diterima pihak pengadilan dua hari kemudian, atau Kamis (23/3) kemarin. Surat ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Tiga mobil itu adalah Mitsubishi Pajero SPR 25D GLS 4X2 denga Nopol L 1676 NP, Mitsubishi SPR 24 L Dakar 4X2 SAT dengan Nopol L 1680 PP, dan Isuzu TB R54F Turbo dengan Nopol L 1842 NP.

Menanggapi penarikan mobil iti, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius memandang, seharusnya Pemkot lebih bijak dalam menghadapi persoalan. Penarikan mobil seolah-olah pemkot tidak menunjukkan sikap dewasa.

“Janganlah menunjukkan sifat kekanak-kanakan seperti ini. Sungguh tidak elok menampilkan tontonan sepertk ini. Jangan memberikan tontonan edukasi yang tidak baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Awey mengaku, melihat sikap itu masyarakat Surabaya bisa jadi  akan menertawakan kedua lembaga negara ini, eksekutif dan yudikatif. Meminjamkan mobil kepada PN Surabaya bukan berarti harus berada di pihak pemkot dalam gugatan wanprestasi PT GBP.

“Kalau itu (berpihak) yang diinginkan maka sama halnya peminjaman selama ini memiliki maksud atau motif tertentu, semoga saja pemkot tidak bermaksud begitu,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem menilai, akan lebih baik Pemkot mempersiapkan segala kelengkapan dokumen yang ada, mempersiapkan konsultan hukum maupun lawyer yang mumpuni dengan jam terbang tinggi untuk kembali melakukan banding atas putusan itu. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry