SAKSI: Nampak saksi ahli, Raja Oloan Saut Gurning dari ITS saat memberikan keterangan meringankan untuk terdakwa Rahmat Satria, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabya yang diketuai Anne Rusdiana, kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkup PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, yang melibatkan Rahmat Satria, mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III sebagai terdakwa, Senin (21/8).

Sidang di ruang Garuda II PN Surabaya kali ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi ahli Raja Oloan Saut Gurning menyatakan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III bisa menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan lain dalam rangka menunjang tugas-tugas kepelabuhanan.

“Hampir semua pelabuhan menggandeng perusahaan lain untuk mengoptimalkan kinerja usahanya. Misalnya dalam hal bongkar muat di PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). Untuk tarif diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga tersebut,” ujarnya.

Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menambahkan, dalam hal layanan Balai Karantina di Pelindo III, juga bisa dikerjasamakan dengan pihak lain untuk menaungi kinerja Balai Karantina. Apalagi, kata dia, Balai Karantina di Pelabuhan Tanjung Perak tidak memiliki peralatan dan perlengkapan yang memadai untuk bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal.

“Balai Karantina kan anggaran dari Kementerian Pertanian sangat terbatas. Karena anggaran dari Kementrian ini banyak dialokasikan untuk subsidi pupuk petani,” terangnya.

Rahmat Satria didakwa pasal berlapis tentang tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Rahmat Satria, juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam perkara ini Rahmat tidak sendiri. Terdakwa lain yang terjerat kasus yang sama adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, Yolanda Fiancisca alias Noni yang tak lain istri dari Djarwo, Direktur Utama PT Akara Multi Karya (AKM) Augusto Hutapea, adik ipar Djarwo, Firdiat Firman dan David Hutapea, komisaris PT AKM.

Perkara ini bermula saat Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan PT Pelindo III pada Nopember tahun lalul. Polisi menangkap tangan Rahmat Satria. Penangkapan berawal dari operasi tangkap tangan Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea sepekan sebelumnya. Augusto Hupatea ditangkap saat sedang meminta pungutan kepada importir. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry