SURABAYA| duta.co – Rinaldo Daniel Pranata (20), terdakwa penggelapan mengakui kalau dirinya telah menggelapkan uang ribuan dolar milik bosnya, Benny Wijaya.

Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terhadap terdakwa Jefri Eka Setia Budi (22), Selasa (12/2/2019).

Namun, dia menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo yang menyebut uang yang digelapkan sebesar 62 ribu dolar Amerika dan 8 dolar Singapura. Melainkan hanya 30 ribu dolar Singapura.

Masih Rinaldo, Jefri merupakan koleganya yang menjadi terdakwa karena turut menikmati uang hasil penggelapan tersebut. Setelah menggelapkan uang milik bosnya, Rinaldo mengajak Jefri pergi ke Bali.

“Bukan sampai 62 ribu dolar. Tapi, cuma 30 ribu dolar. Sudah habis semua uangnya buat di Bali,” ungkap Rilando di hadapan majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggelapan itu bermula pada 19 Oktober 2018 lalu. Rilando yang dipercaya Benny karena sudah bekerja selama delapan tahun diminta untuk menyetor uang perusahaan komunikasinya. Benny meminta karyawannya itu mentransfer uang ke bank. Rilando di perusahaan tersebut memang bekerja serabutan yang tugasnya mentransfer uang hasil pendapatan.

Saat itu, Benny meminta Rilando mentransfer uang 62 ribu dolar Amerika dan 8 ribu dolar Singapura senilai Rp 1 miliar ke bank di PTC Surabaya. Dia pergi ke bank itu mengendarai sepeda motor Honda Vario L 6667 Z milik korban. Namun, uang itu bukannya ditransfer sebagaimana perintah bosnya. Rilando justru pergi ke money changer di Tunjungan Plaza untuk menukarkan 2 ribu dolar Amerika dan 2 ribu dolar Singapura ke dalam rupiah senilai Rp 47 juta.

Dia lalu mendatangi koleganya, Jefri yang sedang nongkrong di warkop di Jalan Wonorejo. Jefri sehari-hari pengangguran. Rilando mengajak koleganya itu pergi ke Bali dan dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di hotel. Keduanya lalu pergi ke Bali mengendari sepeda motor milik Benny.

Sesampai di Bali, Rilando memberikan handphone Jefri seharga Rp 5 juta. Sementara itu, sisa uangnya dia transfer ke rekening ibunya berinisial LP. Rilando membelikan handphone Jefri karena kasihan dengan koleganya tersebut. Jefri menurutnya merupakan sobat miskin yang tidak memiliki barang berharga.

“Dia sehari-hari nongkrong di warkop. Saya belikan HP karena HP lamanya cuma batangan. Biar mudah buat komunikasi,” ungkap Rilando.

Semua uang hasil penggelapan itu menurutnya sudah habis untuk biaya hidup di Bali. Rilando mengelak ketika jaksa menyatakan sebagian uangnya ditransfer ke rekening ibunya. Dia juga mengaku uang yang dibawanya hanya 30 ribu dolar Amerika.

“Di Bali kos, sebulan Rp 1 juta. Kos di sana empat bulan. Sisanya sudah habis. Saya tidak pernah kasih ke Mama. Semua saya pakai sendiri,” ucapnya.

Namun, jaksa Damang tidak percaya begitu saja dengan kesaksian Rilando. Dari kesaksian korban yang sudah dihadirkan sebelumnya, sebagian uang itu ditranfer ke rekening ibu Rilando. “Tolong saudara jujur saja dalam persidangan. Dari keterangan saksi lain uang itu diberikan ke Mama saudara,” kata jaksa Damang.

Namun, Rilando tetap kukuh uang itu telah habis dipakainya sendiri selama di Bali. Meskipun dia tidak merinci untuk apa saja uang tersebut digunakan. Dia hanya menyatakan uang itu untuk kebutuhan hidup selama di Bali. Terdakwa Jefri membenarkan semua kesaksian Rilando.

Dari penggelapan itu, korban Benny dirugikan Rp 1 miliar. Jaksa Damang mendakwa Rilando dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara terdakwa Jefri didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena turut menikmati uang hasil kejahatan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry