JAKARTA | duta.co – Rasa bahagia penyanyi Ridho Irama lantaran sudah bebas dari penjara kembali diusik kesedihan. Pasalnya dia terancam masuk penjara lagi setelah MA (Mahkamah Agung) memutuskan memperberat hukuman dalam kasus narkoba yang menimpa anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut.
Padahal Ridho sejatinya saat ini sudah menghirup udara bebas. Sudah beraktivitas seperti biasa. Termasuk bermusik. Namun kebebasannya itu terancam direnggut lagi karena putusan MA tersebut.
Putusan MA itu dibuat setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan kasasi. JPU keberatan atas vonis yang diterima Ridho Rhoma dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sebelumnya, Ridho hanya dijatuhi hukuman 10 bulan dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari.
“Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan MA pada tingkat kasasi tersebut,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro Senin (25/3/2019).
Dan MA telah memutuskan memperberat hukuman terhadap Ridho Rhoma. Pedangdut itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ridho pun sudah mengetahui soal putusan MA itu. Dia mengaku siap menjalankan hukuman penjara lagi atas kasus yang dialaminya beberapa waktu lalu.
“Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya,” tutur Ridho di Instagram Stories.
Ridho Rhoma meminta doa kepada netizen agar bisa menjalani sisa hukuman dari MA dengan baik. Dia berterima kasih terhadap warganet yang sudah memberikan dukungan moril untuknya.
“Mohon doa nya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik. Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya,” harap Ridho.
Terancam masuk penjara, bisa mengganggu keinginan Ridho Rhoma untuk menikah juga. Sebab, kabarnya dia bakal menikah.
Ridho Rhoma ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Dia pun sempat merasakan hidup di bui. Bahkan kini harus masuk penjara lagi
Vonis Ridho ini ironis. Sebab dia merupakan korban yang mestinya tidak kena pidana dan hanya direhab.
“Ini bukti hukum kita tidak konsisten. Tumpang tindih. Bingung. Nggliyeng seperti kena narkoba hehehe,” kata seorang pengacara di Surabaya, Selasa 26 Maret 2019.
Lalu apa alasan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara? Ternyata hal itu untuk menghindari perbedaan putusan dalam kasus yang sama.
“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Sebab, putusan tingkat pertama dan banding, hanya mengirimkan Ridho untuk rehabilitasi. Padahal banyak di kasus serupa, pemakai narkoba juga dikirim ke penjara.
Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk pejara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut,” kata Andi Samsan Nganro.
Sebutlah artis Roro Fitria. Pedangdut itu memesan narkoba pada Februari 2018. Ia memesan kepada seorang bandar dan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Sabu itu untuk dipakainya sendiri.
Polisi yang mencium peredaran sabu itu membekuk Roro. Atas perbuatannya itu, Roro dihukum 4 tahun penjara, masih jauh lebih berat dari Ridho Rhoma.
Lalu bagaimana dengan Jennifer Dunn? Nasibnya lebih baik. Awalnya ia dihukum 4 tahun penjara oleh PN Jaksel. Tapi vonis itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 10 bulan penjara.
Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri’. Inilah bukti keadilan dalam kasus narkoba tidak adil juga. (det/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry